Barang bukti miras saat diamankan di mobil Polsek Ternate Selatan. Foto: Istimewa
Sinergitas TNI-Polri di Kota Ternate, Maluku Utara, terus terjaga. Kali ini kedua institusi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras jenis cap tikus di dalam rumah warga di Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, penangkapan kasus itu setelah ada laporan dari masyarakat yang melihat adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis cap tikus.
“Jadi anggota Polsek Ternate Selatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa langsung merespons dan mengecek keberadaan informasi itu. Benar saja setelah dikroscek ada barang haram itu,” terang AKP Guntur, Senin, 13 Mei 2024.
Guntur menambahkan, minuman keras cap tikus tersebut di salah satu rumah warga (LG) Kelurahan Ngade, namun pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Barang bukti yang diamankan yakni dus dan 1 karung, total sebanyak 303 kantung plastik,” jelasnya.
Meski begitu, perwira berpangkat tiga balok itu mengaku, seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan atau mengkonsumsi miras, karena dapat memicu adanya gangguan kamtibmas.
“Apabila ada informasi terkait masyarakat yang menjual miras segera sampaikan kepada kami,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…