Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan status hukum Muhammad Kasuba, salah satu bakal calon Gubernur, tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Kapal Cepat MV Halsel Exspress- 01 dan 2 unit speedboat yang bersumber dari APBD Halmahera Selatan tahun 2006.
Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga mengungkapkan, Muhammad Kasuba ditetapkan tersangka pada 1 Agustus 2007 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 tanggal 01 Agustus 2007.
“Bahwa berdasarkan hasil Audit/Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara, melalui suratnya Nomor: S-141/PW25/S/2009 tanggal 29 Januari 2009, ternyata tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Sehingga, atas dasar itu maka kasusnya dihentikan, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-10/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 04 Juni 2009,” jelas Richard, Selasa, 10 September 2024.
Richard menambahkan, penerbitan SP3 salah satu LSM mengajukan gugatan Praperadilan, dan atas gugatan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ternate, di dalam Amar Putusan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/ PN.Tte tanggal 04 Juni 2009 menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara tersebut adalah tidak sah. Pengadilan berpendapat bahwa Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit Keuangan Negara adalah BPK dan bukan BPKP.
“Putusan Praperadilan tersebut, Kejati mengajukan Verzet atas putusan Prapid Pengadilan Negeri Ternate kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 04 Juli 2012, dan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara di dalam amar putusannya Nomor: 01/PID.PRA.TIPIKOR/2012/PT.MALUT tanggal 25 Juli 2012, menyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Richard bilang, Kejati kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 258/S.2/Fd.1/09/2012 tanggal 06 September 2012 dan meminta kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelian Kapal Cepat Halsel Express-01 TA 2006 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulannya BPK tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,” tegasnya.
Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah, Kajati Maluku Utara, kembali menerbitkan Surat SP3, Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015. Saudara H. Muhammad Kasuba, sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
“Pada kesempatan ini juga, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Bumi Kie Raha agar tetap mengawal tahapan Pilkada di wilayah Hukum Kejati hingga dapat berjalan dengan lancar dan damai. Mari saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya, kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang benar-benar pilihan rakyat/masyarakat,” pungkasnya.