Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara saat mengamankan pelaku penikaman. Foto: Istimewa
Tim Resmob Canga, Satreskrim Polres Halmahera Utara, meringkus seorang pria berinisial JP (48) yang diduga menikam istrinya, RKW (49), akibat rasa cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, di Desa WKO, Kecamatan Tobelo. Setelah menikam istrinya sebanyak empat kali, JP melarikan diri dan bersembunyi. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaannya di sebuah rumah warga di Desa Gamhoku, Tobelo Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, membenarkan penangkapan JP. “Kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu rumah warga. Tim segera menuju lokasi dan menangkapnya,” ujar Sofyan, Rabu, 5 Maret 2025.
Saat ditangkap, JP ditemukan berada di dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk diproses hukum,” tambahnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…
Malut Unitdd FC gagal meraup 3 poin saat menjamu Bali United pada pekan kedua Super…
Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…
Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…