Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara saat mengamankan pelaku penikaman. Foto: Istimewa
Tim Resmob Canga, Satreskrim Polres Halmahera Utara, meringkus seorang pria berinisial JP (48) yang diduga menikam istrinya, RKW (49), akibat rasa cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, di Desa WKO, Kecamatan Tobelo. Setelah menikam istrinya sebanyak empat kali, JP melarikan diri dan bersembunyi. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaannya di sebuah rumah warga di Desa Gamhoku, Tobelo Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, membenarkan penangkapan JP. “Kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu rumah warga. Tim segera menuju lokasi dan menangkapnya,” ujar Sofyan, Rabu, 5 Maret 2025.
Saat ditangkap, JP ditemukan berada di dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk diproses hukum,” tambahnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…
Seorang anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37) diduga melakukan…
Malut United FC terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi sepak bola di Maluku Utara. Hal…