Advetorial

Surpres Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Diterbitkan, Graal Sebut Pertanda Baik

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. Graal Taliawo menyatakan perjuangan 18 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang pernah diusulkan DPD RI kini membuahkan hasil.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Presiden (Surpes) Presiden Prabowo Subianto Nomor R-01/Pres/01/2026 terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang ditujukan kepada DPR RI.

Dalam surat rersebut, presiden resmi menugaskan 8 menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Hukum.

Pertanda Baik Surpres

Graal menilai Surpres ini merupakan pertanda baik untuk perkembangan RUU Daerah Kepulauan yang pernah diusulkan DPD. Tepat 2 bulan setelah DPR RI bersurat (12 November 2025) ke Presiden Prabowo untuk menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan dan menanti Surat Presiden mengenai penunjukan Menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ini secara tripartite (DPR, Pemerintah, dan DPD), Presiden Prabowo memberi balasan.

“Surpres ini semakin menegaskan bahwa DPR RI, Pemerintah, DPD RI begitu serius memahami bahwa Daerah Kepulauan perlu mendapat dukungan akselerasi kebijakan, yang selama ini berhadapan dengan berbagai tantangan dalam pembangunan yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat di Daerah Kepulauan,” kata Graal, yang juga Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

Sebagai bagian dari upaya percepatan pembahasan dan sinergi lintas lembaga, pada 02 Desember 2025, DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang menginisiasi Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025.

Kegiatan pamungkas tersebut dihadiri Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Pimpinan DPD RI dan PPUU DPD RI, anggota DPR RI dan DPD RI, Gubernur dan setingkat kepala daerah di daerah kepulauan, serta para akademisi dan pegiat Undang-Undang.

Jauh sebelumnya (30 September 2025), DPD RI telah bersurat ke DPR RI untuk menyampaikan empat RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025. Salah satunya adalah RUU Daerah Kepulauan.

Untuk Pembangunan Daerah

Menurut Graal, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen strategis sekaligus kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Graal yang merupakan lulusan Doktoral Ilmu Politik UI ini menekankan, “Semangat utama dari RUU ini adalah memberdayakan Daerah Kepulauan untuk mampu menggarap, mengembangkan, dan mengelola potensi alamnya. Dengan ini, harapannya daerah memiliki kemampuan untuk bisa mandiri menyelesaikan masalah publik di daerahnya dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional.”

Melalui RUU ini, negara hadir dan memberi afirmasi juga menjawab tantangan geografis, keterbatasan akses, serta tingginya biaya logistik yang selama ini menjadi penghambat utama pembangunan di Daerah Kepulauan.

Para Pemangku Kebijakan Perlu Berintegritas dan Amanah

“RUU Daerah Kepulauan bagaikan ‘emas’ yang ditunggu oleh Daerah Kepulauan,” ujar anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara ini. Ia berpesan bahwa Pemerintah Daerah harus siap bertugas dengan berintegritas dan amanah. Kebijakan harus diimplemetasikan berasaskan good governance. Mekanisme pengawasan yang ketat atas tata kelola pemerintahan di daerah adalah mutlak. Prinsipnya, RUU Daerah Kepulauan ini semata demi kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya, bukan justru untuk menciptakan kemudaratan.

Atas nama DPD RI, Dr. Graal mengajak para pemangku kepentingan untuk gandeng tangan berfokus pada langkah teknis dan politik yang terukur. Akselerasi pembahasan dan penyelesaian RUU ini menjadi langkah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan dukungan semua pihak, RUU Daerah Kepulauan diharapkan segera dibahas dan disahkan demi mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas kehidupan seluruh masyarakat di Daerah Kepulauan.

 

redaksi

Recent Posts

Sherly Waswas Malut Kehilangan Jatah 7.500 Hektare Sawah dari Program Pusat

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa bergerak cepat memperbaiki…

11 jam ago

Bapperida: Taliabu Butuh Rp2 Triliun untuk Tuntaskan Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, membutuhkan dukungan anggaran lebih dari Rp2 triliun dari pemerintah…

13 jam ago

NHM Gandeng MGEI-SC UNG Bahas Peran Geokimia dalam Industri Pertambangan

HALMAHERA UTARA – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali mendorong pengembangan sumber daya manusia di…

13 jam ago

Pejabat Desa Ramai-ramai Ajukan Kritik saat Hadiri Seminar Kopdes Merah Putih

Pelaksanaan Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Ternate, Maluku Utara, tidak hanya…

15 jam ago

Menjaga Bahasa Ternate sebagai ‘Rumah Ingatan’

Upaya menjaga keberadaan Bahasa Ternate terus didorong oleh berbagai kalangan, termasuk melalui diskusi kebudayaan bertajuk…

17 jam ago

Alemiye Umiye, Seiyanyie Inyie: Falsafah Hatuhaha dan Jalan Keadilan dalam Negara Hukum

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. (Praktisi Penegak Hukum) DI ERA informasi digital yang begitu…

19 jam ago