News

Tanam Tiang Listrik Bertegangan Tinggi, PT Nico Disomasi Warga

Solidaritas masyarakat lingkar industri Desa Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan, Tobelo Selatan, Halmahera Utara, melayangkan somasi kepada PT Natural Indococonut Organik (NICO).

Somasi tersebut dilakukan lantaran PT Nico disebut menggunakan jasa PT PLN dan melakukan penanaman tiang listrik bertegangan tinggi.

“Tiang listriknya ditanam di atas tanah warga yang bersertifikat, mereka menanamnya tanpa ada izin dari pemilik tanah,” kata Koordinator Solidaritas Masyarakat Lingkar Industri, Hein Rajawange, kepada cermat, Kamis, 1 Februari 2024.

Hein menyebut setidaknya ada lima tiang listrik yang sudah dipasang, “Hanya saja sementara ini baru dua warga melakukan somasi ke PT Nico,” ucapnya.

Hein menuturkan bahwa aturan tentang kelistrikan sendiri sudah termaktub dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Dia menjelaskan, dalam pasal 27 Ayat 1, untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik dalam melaksanakan usaha berhak memberikan ganti rugi.

“Pasal 30 dijelaskan bahwa penggunaan tanah untuk menggunakan haknya tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bunyi Pasal 30 Ayat 1.

Hein bilang, PT Nico sendiri memang berada di Desa Kupa-Kupa Selatan yang notabene menggunakan listrik untuk kepentingan perusahaan.

Namun, tiang listrik yang berdiri di atas tanah warga sejauh ini tidak ada kompensasi oleh pihak perusahaan.

Sehingga, kata dia, warga melalui LBH Sangaji Maluku Utara yang diketuai oleh Igal Nur Puang Sanna dkk mengajukan somasi atau teguran hukum kepada PT NICO.

Pihaknya pun meminta PT Nico dapat tunduk terhadap UU sebab hak warga secara pasti telah diatur.

“Kami tetap mengawal apa yang menjadi hak masyarakat seperti yang diatur dalam UU karena bagi saya pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi sangat berpotensi resiko yang dapat merugikan warga,” pungkasnya.

——–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Tambang Bikin Dilema Warga Pulau Gebe, Graal Desak Perbaikan

Anggota DPD RI Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. kembali melakukan kunjungan pengawasannya. Kali ini,…

2 jam ago

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

11 jam ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

21 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

23 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

24 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

1 hari ago