News

Tanam Tiang Listrik Bertegangan Tinggi, PT Nico Disomasi Warga

Solidaritas masyarakat lingkar industri Desa Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan, Tobelo Selatan, Halmahera Utara, melayangkan somasi kepada PT Natural Indococonut Organik (NICO).

Somasi tersebut dilakukan lantaran PT Nico disebut menggunakan jasa PT PLN dan melakukan penanaman tiang listrik bertegangan tinggi.

“Tiang listriknya ditanam di atas tanah warga yang bersertifikat, mereka menanamnya tanpa ada izin dari pemilik tanah,” kata Koordinator Solidaritas Masyarakat Lingkar Industri, Hein Rajawange, kepada cermat, Kamis, 1 Februari 2024.

Hein menyebut setidaknya ada lima tiang listrik yang sudah dipasang, “Hanya saja sementara ini baru dua warga melakukan somasi ke PT Nico,” ucapnya.

Hein menuturkan bahwa aturan tentang kelistrikan sendiri sudah termaktub dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Dia menjelaskan, dalam pasal 27 Ayat 1, untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik dalam melaksanakan usaha berhak memberikan ganti rugi.

“Pasal 30 dijelaskan bahwa penggunaan tanah untuk menggunakan haknya tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bunyi Pasal 30 Ayat 1.

Hein bilang, PT Nico sendiri memang berada di Desa Kupa-Kupa Selatan yang notabene menggunakan listrik untuk kepentingan perusahaan.

Namun, tiang listrik yang berdiri di atas tanah warga sejauh ini tidak ada kompensasi oleh pihak perusahaan.

Sehingga, kata dia, warga melalui LBH Sangaji Maluku Utara yang diketuai oleh Igal Nur Puang Sanna dkk mengajukan somasi atau teguran hukum kepada PT NICO.

Pihaknya pun meminta PT Nico dapat tunduk terhadap UU sebab hak warga secara pasti telah diatur.

“Kami tetap mengawal apa yang menjadi hak masyarakat seperti yang diatur dalam UU karena bagi saya pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi sangat berpotensi resiko yang dapat merugikan warga,” pungkasnya.

——–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

5 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

7 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

8 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

20 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

21 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

23 jam ago