News  

Tanam Tiang Listrik Bertegangan Tinggi, PT Nico Disomasi Warga

Tiang listrik yang dipasang di lahan warga. Foto: Istimewa

Solidaritas masyarakat lingkar industri Desa Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan, Tobelo Selatan, Halmahera Utara, melayangkan somasi kepada PT Natural Indococonut Organik (NICO).

Somasi tersebut dilakukan lantaran PT Nico disebut menggunakan jasa PT PLN dan melakukan penanaman tiang listrik bertegangan tinggi.

Baca Juga:  Ungkap Hubungan Nuku dengan Canga, Sultan Tidore Yakin Menang atas Dukungan Warga Halut 

“Tiang listriknya ditanam di atas tanah warga yang bersertifikat, mereka menanamnya tanpa ada izin dari pemilik tanah,” kata Koordinator Solidaritas Masyarakat Lingkar Industri, Hein Rajawange, kepada cermat, Kamis, 1 Februari 2024.

Hein menyebut setidaknya ada lima tiang listrik yang sudah dipasang, “Hanya saja sementara ini baru dua warga melakukan somasi ke PT Nico,” ucapnya.

Hein menuturkan bahwa aturan tentang kelistrikan sendiri sudah termaktub dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Baca Juga:  Abdon Nababan: 10 Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat

Dia menjelaskan, dalam pasal 27 Ayat 1, untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik dalam melaksanakan usaha berhak memberikan ganti rugi.

“Pasal 30 dijelaskan bahwa penggunaan tanah untuk menggunakan haknya tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bunyi Pasal 30 Ayat 1.

Hein bilang, PT Nico sendiri memang berada di Desa Kupa-Kupa Selatan yang notabene menggunakan listrik untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga:  Polda Malut Tilang Ribuan Pengendara yang Tidak Patuhi Aturan Lalu Lintas

Namun, tiang listrik yang berdiri di atas tanah warga sejauh ini tidak ada kompensasi oleh pihak perusahaan.

Sehingga, kata dia, warga melalui LBH Sangaji Maluku Utara yang diketuai oleh Igal Nur Puang Sanna dkk mengajukan somasi atau teguran hukum kepada PT NICO.

Pihaknya pun meminta PT Nico dapat tunduk terhadap UU sebab hak warga secara pasti telah diatur.

Baca Juga:  Jaksa Periksa Seorang Pejabat BWS soal Temuan Sejumlah Proyek di Maluku Utara

“Kami tetap mengawal apa yang menjadi hak masyarakat seperti yang diatur dalam UU karena bagi saya pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi sangat berpotensi resiko yang dapat merugikan warga,” pungkasnya.

——–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat