News

Tanggapi Perkara 11 Warga, DPRD Haltim Bentuk Pansus

DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) untuk menanggapi perkara 11 warga adat Maba Sangaji. Pansus tersebut lantas mengeluarkan 17 rekomendasi yang ditujukan kepada pemda dan perusahaan tambang di Haltim.

Ketua Pansus Dirwan Din mengatakan, DPRD membentuk pansus dan mendesak pemda memediasi pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji.

Berikut 17 rekomendasi yang dihasilkan pansus DPRD Haltim:

  1. PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) belum memiliki izin Andalalin dan belum memiliki izin pembangunan jeti di pantai Memey. Oleh karena itu, pemda harus menegur dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut
  2. Pemda melalui dinas teknis harus menyeriusi dan menindaklanjuti masalah IUP dan konsesi lahan 4.000 hektare milik PT STS di kecamatan Maba
  3. PT STS diminta secara konsisten melaporkan kepada Pemkab Haltim atas perlindungan lingkungan hidup yang ada di wilayah operasionalnya
  4. Pemda diminta mengevaluasi secara komprehensif kinerja PT STS, termasuk kepatutan kewajiban lingkungan serta sosial
  5. Sebagaimana kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Haltim dan PT STS di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, maka merekomendasikan kepada pihak STS agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut dengan waktu sesingkat-singkatnya
  6. Pemda harus memberikan klarifikasi resmi terkait status tanah masyarakat yang menjadi objek urgen di beberapa titik operasi perusahaan, khususnya PT Position dan PT STS
  7. Meminta pemda memediasi dan memfasilitasi pembebasan segera 11 warga Maba Sangaji kepada Kejaksaan Negeri Haltim
  8. Menegaskan kembali rekomendasi BP4D tahun 2018 bahwa wilayah seluas 547,7 hektar yang termasuk konsesi PT Priven lestari merupakan zona pengembangan kota Buli dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan
  9. Mendesak Pemda Haltim agar bersikap tegas kepada PT Alam Raya Abadi dan PT JAS untuk selalu mengawasi aktivitas pertambangan yang seringkali mencemari area pertanian persawahan yang ada di wilayah Wasile dan wasile Timur
  10. Pemda Haltim wajib melindungi eksistensi kawasan hutan desa yang telah sah melalui SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kini masuk dalam konsesi PT Priven Lestari dengan luas sekitar 1.198 hektare
  11. Terjadi pencemaran di kali Sangaji, kali Kolega dan Opian akibat aktivitas tambang maka pemerintah wajib menyurat ke Kementerian LHK dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan
  12. Pemda melalui dinas teknis harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Haltim, termasuk evaluasi IUP, Amdal, Andalalin, dan kesesuaian tata ruang
  13. Perusahaan wajib mengakui ketentuan Amdal dan memenuhi kewajiban lingkungan secara konsisten. Pelanggaran terhadap dokumen Amdal harus ditindak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
  14. Pemda diminta menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur
  15. Seluruh perusahaan tambang diminta mematuhi peraturan daerah LJP3K dan Rencana Tata Ruang Wilayah tentang Hak Wilayah Adat dan Lingkungan Hidup Masyarakat
  16. Pemda harus menyurati perusahaan tambang agar setiap jenis kendaraan baik LV, manhauler dan bus yang lalu lalang di jalan umum dan jalan pemukiman warga harus dalam keadaan bersih
  17. Pemda harus menyurati perusahaan tambang agar membuka kantor cabang di ibukota kabupaten Haltim dan wajib memiliki NPWP Haltim.
redaksi

Recent Posts

Warga Harap Gedung Serba Guna di Morotai Ini Kembali Dirawat

Sebuah gedung pertemuan lama di kawasan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, kini tampak mulai…

5 jam ago

OMC Maluku Utara Sasar Ternate-Tidore, BPBD Sebut Potensi Hujan Jadi Fokus

Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Maluku Utara kembali diarahkan pada sejumlah wilayah yang…

6 jam ago

Polda Malut Dalami Dugaan Korupsi Perjadin, Sekwan hingga Sejumlah Anggota DPRD Ternate Diperiksa

Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai mendalami…

6 jam ago

Sherly Tjoanda Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca di Wilayah Maluku Utara

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara memutuskan perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 12 September sebab,…

1 hari ago

347 Hektare Lahan Terbakar di Morotai, Damkar Akui Kekurangan Armada

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…

1 hari ago

Nama Kompol Haris Dicatut OTK, Diduga untuk Minta Keuntungan

Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…

1 hari ago