News

Terbukti Bersalah, Mantan Pembantu Bendahara Disperindag Kota Ternate Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Novita Yanti dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Novita Yanti merupakan mantan Bendahara Penerima pada Disperindag Kota Ternate, yang merupakan terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.

Selain itu, terdakwa Novita harus membayar denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan dengan denda pidana selama 3 bulan penjara.

Terdakwa Novita harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400.000.000. Sampai amar putusan ini dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp 161.000.000. Sehingga terdakwa masih memiliki uang pengganti Rp239.000.000, yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak digantikan dengan pidana 1 tahun,” jelas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, menuntut terdakwa Novita Yanti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.068.242.189 dikurangi uang yang dititipkan terdakwa dan saksi Nurul Inayah kepada JPU sebesar Rp161.000.000. Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 907.242.189.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ketua tim Kuasa Hukum Terdakwa, Bahtiar M. Husni setelah mendengar putusan dari majelis hakim pihaknya masih pertimbangkan. “Tetapi pada dasarnya kami mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim,” katanya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Bangunan Labkesmas di Morotai Berpotensi Molor, Begini Penjelasan PPK

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Pulau Morotai, Maluku…

7 jam ago

Mengenal Ilham, Lulusan Magister IPB Asal Morotai yang Meneliti Kerentanan Nelayan Tuna

DI ujung utara Provinsi Maluku Utara, terdapat sebuah pulau yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik,…

16 jam ago

DPRD Akan Rekomendasi Kontrak Dokter Khusus Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Tidore

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan meminta seluruh mitra kerja terkait untuk mengambil…

1 hari ago

Polda dan Kejati Maluku Utara Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

1 hari ago

5 Jam Diperiksa Jaksa, Ketua DPRD Maluku Utara Mengaku Hanya Koordinasi

Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh tim penyelidik…

1 hari ago

Jaksa Periksa Kuntu Daud, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Malut

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi…

1 hari ago