News

Terbukti KDRT, Oknum Brimob di Maluku Utara Resmi Dipecat

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang anggota Brimob, Reychand, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Polri.

Bripka Reychand dinyatakan bersalah karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Pipin Wulandari.

Melalui penasihat hukumnya, M. Bahtiar Husni, pihak korban menyampaikan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku Utara, Waris Agono. Proses yang ditangani Propam dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

“Khusus diproses kode etik. Putusan sidang, Bripka Reychand di-PTDH,” ujar Bahtiar, Senin, 6 April 2026.

Dalam sidang tersebut, Bripka Reychand juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis kode etik. Dengan demikian, keputusan PTDH dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Karena tidak ada banding, kami berharap Kapolda Maluku Utara segera melaksanakan upacara pemberhentian resmi,” tambah Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar yang juga menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, mendesak penyidik Polsek Ternate Utara dan Satreskrim Polres Ternate untuk mempercepat proses pidana kasus tersebut. Ia berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri.

“Tujuannya agar perkara ini cepat masuk tahap persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram, menjelaskan hasil sidang etik kini tinggal menunggu proses administrasi di internal kepolisian.

“Hasil sidang akan ditetapkan oleh Kapolda, kemudian diteruskan ke Biro SDM untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan keputusan PTDH,” jelasnya.

Diketahui, selain pelanggaran etik, Bripka Reychand juga telah berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana umum yang ditangani Polsek Ternate Selatan dengan dukungan Satreskrim Polres Ternate.

redaksi

Recent Posts

PT SGM di Kepulauan Sula Terancam Disanksi Akibat Limbah Produksi Kayu

PT Sumber Graha Maluku (SGM) yang beroperasi di Falabisahaya, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku…

4 menit ago

Asadul Usud Terpilih Jadi Ketua Taekwondo Malut 2026-2030

Teka-teki mengenai siapa yang akan menakhodai Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (TI) Maluku Utara akhirnya terjawab.…

1 jam ago

Dianggarkan Rp1,5 Miliar, Pembangunan Lanjutan Jembatan Fangahu Tunggu Hasil LHP

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali menganggarkan pembangunan…

2 jam ago

Wagub Malut Tegaskan Bentrok Halteng Bukan soal Sara, Sebut Situasi Mulai Kondusif

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa bentrok antarwarga dua desa di Halmahera Tengah…

2 jam ago

Proyek Jalan 25 Miliar, DPRD Ingatkan Kinerja PUPR Morotai Harus Maksimal

Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali menjadi sorotan,…

2 jam ago

Kantor BPS Malut Nyaris Terbakar Gegara Korsleting

Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang berlokasi di Jalan Stadion, Kecamatan…

5 jam ago