News

Terlibat Korupsi Rp 4 Miliar, Kejari Halteng Tetapkan Kontraktor Proyek RSS Lelilef sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menetapkan seorang kontraktor berinisial HK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

HK yang diduga berasal dari PT Kurnia Karya Sukses, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Halmahera Tengah, Harianto Pane, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan masih akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka tidak berhenti pada satu nama. Tim penyidik masih bekerja. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan segera kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Harianto saat ditemui di Kota Ternate, Rabu, 15 Oktober 2025.

Harianto menjelaskan, pihaknya telah mengantongi hasil audit dari BPKP yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp4 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp11.190.000.000 yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018.

“HK selaku pelaksana proyek menjadi tersangka pertama. Ini baru langkah awal, karena proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain masih terus dilakukan untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek tersebut.

“Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Imam.

Sebagai informasi, proyek pembangunan 100 unit Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tipe 36 dan 35 ini dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses, berdasarkan Kontrak Nomor 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/X/2018, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

redaksi

Recent Posts

Eks Bendahara Desa Wai Ipa Jadi Buron, Polisi Lanjutkan Usut Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa…

2 jam ago

Tiga Kelas SDN Kawalo Terbakar, Kemendikbud Siapkan Bantuan Revitalisasi

Tiga ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku…

3 jam ago

5 Alasan Orang Maluku Utara Gemar Berdebat Sepak Bola

Setiap daerah memiliki cara menikmati pertandingan sepak bola, tak terkecuali di Provinsi Maluku Utara. Orang Maluku…

4 jam ago

Plaza Gamalama Ternate Disiapkan Jadi Mal Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…

5 jam ago

Kajati Sufari Bekali Peserta PBJ, Tekankan Good Governance hingga Pencegahan Korupsi di Malut

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…

7 jam ago

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

1 hari ago