Jamaludin, Plt Kepala Dinas PMD Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat
Pemerintah Daerah di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memberhentikan sementara 11 kepala desa (kades) karena terlibat penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa.
Belasan pejabat desa itu yakni Kepala Desa Pandanga, Sangowo Barat, Mira, Doku Mira, Sakita, Bere-bere, Korago, Yao, Wayabula, Tutuhu dan Desa Cendana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jamaludin, menyebut langkah pemberhentian ini adalah bagian dari pembinaan.
“Tujuannya menertibkan pengelolaan keuangan desa dan memberi kesempatan kepada para kades untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang diperiksa,” ujar Jamaludin di ruang kerjanya, Selasa, 22 April 2024.
Dia menuturkan, berdasarkan audit Inspektorat, para kepala desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dengan nilai bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah
“Jadi mereka kita istirahatkan agar bisa melengkapi bukti pertanggungjawaban. Kalau ada niat baik untuk menyelesaikan, kita tidak serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…