Jamaludin, Plt Kepala Dinas PMD Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat
Pemerintah Daerah di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memberhentikan sementara 11 kepala desa (kades) karena terlibat penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa.
Belasan pejabat desa itu yakni Kepala Desa Pandanga, Sangowo Barat, Mira, Doku Mira, Sakita, Bere-bere, Korago, Yao, Wayabula, Tutuhu dan Desa Cendana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jamaludin, menyebut langkah pemberhentian ini adalah bagian dari pembinaan.
“Tujuannya menertibkan pengelolaan keuangan desa dan memberi kesempatan kepada para kades untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang diperiksa,” ujar Jamaludin di ruang kerjanya, Selasa, 22 April 2024.
Dia menuturkan, berdasarkan audit Inspektorat, para kepala desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dengan nilai bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah
“Jadi mereka kita istirahatkan agar bisa melengkapi bukti pertanggungjawaban. Kalau ada niat baik untuk menyelesaikan, kita tidak serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…