Jamaludin, Plt Kepala Dinas PMD Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat
Pemerintah Daerah di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memberhentikan sementara 11 kepala desa (kades) karena terlibat penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa.
Belasan pejabat desa itu yakni Kepala Desa Pandanga, Sangowo Barat, Mira, Doku Mira, Sakita, Bere-bere, Korago, Yao, Wayabula, Tutuhu dan Desa Cendana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jamaludin, menyebut langkah pemberhentian ini adalah bagian dari pembinaan.
“Tujuannya menertibkan pengelolaan keuangan desa dan memberi kesempatan kepada para kades untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang diperiksa,” ujar Jamaludin di ruang kerjanya, Selasa, 22 April 2024.
Dia menuturkan, berdasarkan audit Inspektorat, para kepala desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dengan nilai bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah
“Jadi mereka kita istirahatkan agar bisa melengkapi bukti pertanggungjawaban. Kalau ada niat baik untuk menyelesaikan, kita tidak serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…