Jamaludin, Plt Kepala Dinas PMD Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat
Pemerintah Daerah di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memberhentikan sementara 11 kepala desa (kades) karena terlibat penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa.
Belasan pejabat desa itu yakni Kepala Desa Pandanga, Sangowo Barat, Mira, Doku Mira, Sakita, Bere-bere, Korago, Yao, Wayabula, Tutuhu dan Desa Cendana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jamaludin, menyebut langkah pemberhentian ini adalah bagian dari pembinaan.
“Tujuannya menertibkan pengelolaan keuangan desa dan memberi kesempatan kepada para kades untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang diperiksa,” ujar Jamaludin di ruang kerjanya, Selasa, 22 April 2024.
Dia menuturkan, berdasarkan audit Inspektorat, para kepala desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dengan nilai bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah
“Jadi mereka kita istirahatkan agar bisa melengkapi bukti pertanggungjawaban. Kalau ada niat baik untuk menyelesaikan, kita tidak serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…