News

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Minta Keadilan Putusan Majelis Hakim

Tim Kuasa Hukum terdakwa Kristian Wuisan meminta Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, agar membebaskan terdakwa karena dianggap tidak bersalah.

Hal ini sesuai dengan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Nota pembelaan yang dibacakan langsung ditolak JPU KPK pada Sidang Senin, 13 Mei 2024.

Kasus ini ditangani KPK atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum, itu meminta agar menjatuhkan putusan kepada terdakwa Kristian Wuisan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik pada dakwaan pertama maupun dakwaan JPU.

Kedua, membebaskan terdakwa Kristian Wuisan pidana denda sebesar Rp100, subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Ketiga, membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari tahanannya setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Lalu, mengembalikan kepada terdakwa barang bukti surat berupa Slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, karena tidak mempunyai relevansi dengan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.

Hendara Karianga selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kliennya dalam putusan nanti, yaitu terdakwa berlaku sopan dipersidangan.

“Klien kami memberikan keterangan yang jujur dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Pengacara senior ini menambahkan, terdakwa masih mempunyai tanggungan 8 orang anak, dan 1 orang istri. Terdakwa menyesal, kenapa terdakwa sudah berbuat baik menyumbang untuk kepentingan sosial, malah harus dihukum.

“Dengan ini kami PH terdakwa dan keluarganya dengan segala renda hati meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Menyikapi itu, JPU KPK Andry Lesmana kepada Majelis Hakim, pasca mendengar Pledoi dibacakan tim kuasa hukum langsung menolak.

“Kami tetap pada dakwaan kami, sebagaimana yang tertera dalam berkas dakwaan JPU KPK dengan tuntutan 2,10 tahun penjara dan denda 50 juta,” ucap Andry dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

33 menit ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

3 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

5 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

16 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

20 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago