News

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Minta Keadilan Putusan Majelis Hakim

Tim Kuasa Hukum terdakwa Kristian Wuisan meminta Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, agar membebaskan terdakwa karena dianggap tidak bersalah.

Hal ini sesuai dengan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Nota pembelaan yang dibacakan langsung ditolak JPU KPK pada Sidang Senin, 13 Mei 2024.

Kasus ini ditangani KPK atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum, itu meminta agar menjatuhkan putusan kepada terdakwa Kristian Wuisan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik pada dakwaan pertama maupun dakwaan JPU.

Kedua, membebaskan terdakwa Kristian Wuisan pidana denda sebesar Rp100, subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Ketiga, membebaskan terdakwa Kristian Wuisan dari tahanannya setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa Kristian Wuisan dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Lalu, mengembalikan kepada terdakwa barang bukti surat berupa Slip pengiriman uang pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, karena tidak mempunyai relevansi dengan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.

Hendara Karianga selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kliennya dalam putusan nanti, yaitu terdakwa berlaku sopan dipersidangan.

“Klien kami memberikan keterangan yang jujur dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Pengacara senior ini menambahkan, terdakwa masih mempunyai tanggungan 8 orang anak, dan 1 orang istri. Terdakwa menyesal, kenapa terdakwa sudah berbuat baik menyumbang untuk kepentingan sosial, malah harus dihukum.

“Dengan ini kami PH terdakwa dan keluarganya dengan segala renda hati meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Menyikapi itu, JPU KPK Andry Lesmana kepada Majelis Hakim, pasca mendengar Pledoi dibacakan tim kuasa hukum langsung menolak.

“Kami tetap pada dakwaan kami, sebagaimana yang tertera dalam berkas dakwaan JPU KPK dengan tuntutan 2,10 tahun penjara dan denda 50 juta,” ucap Andry dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

16 menit ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

9 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

13 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

14 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

17 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

17 jam ago