News

UMMU Ternate Kukuhkan 417 Wisudawan, Satu Mahasiswa Dipertanyakan Statusnya

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate mengukuhkan sebanyak 417 lulusan dalam Wisuda ke-30 yang berlangsung di Auditorium Tjan Hoatseng, Kota Ternate, beberapa waktu lalu.

Namun, dari total 417 wisudawan, satu mahasiswa menjadi sorotan publik. Mahasiswa tersebut, berinisial AP dari Program Studi Teknik Pertambangan, diduga tidak mengikuti Kuliah Kerja Sosial (KKS) dan namanya juga disebut-sebut tidak tercantum dalam daftar yudisium Fakultas Teknik (Fatek). Informasi lain menyebutkan adanya penolakan dari salah satu dosen terkait keikutsertaan mahasiswa tersebut dalam wisuda.

Kabar ini menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa, lantaran banyak yang merasa heran atas keikutsertaan AP dalam prosesi wisuda.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UMMU, Prof. Dr. Saiful Deni, melalui Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Santospribadi, membantah semua tudingan yang beredar.

“Yang bersangkutan telah mengikuti KKS Mandiri pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025,” jelas Santospribadi, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menerangkan bahwa KKS di UMMU dibagi menjadi tiga kategori: eksternal, internal, dan mandiri. KKS Mandiri diperuntukkan bagi mahasiswa yang masa studinya hampir selesai, atau mereka yang terkendala mengikuti KKS secara reguler baik di dalam maupun luar kampus.

“Mahasiswa KKS Mandiri diberi beban yang sama dengan KKS internal, namun dengan tambahan tugas dakwah dan sosial,” ujarnya.

Santospribadi menegaskan bahwa AP telah mengikuti seluruh ujian sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara ujian dan nilai yang diterbitkan oleh fakultas dan program studi. Tidak ada penolakan dari dosen pembimbing, penguji, maupun penasihat akademik (PA).

“Hanya ada enam pihak yang berwenang menyetujui kelulusan mahasiswa, yaitu PA, penguji, pembimbing, dan dekan. Semua telah memberikan persetujuan. Kalau ada pihak di luar itu yang keberatan, kami tidak mengetahuinya,” tegasnya.

Terkait tidak tercantumnya nama AP dalam daftar yudisium Fakultas Teknik, Santospribadi menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti prosesi yudisium akibat kendala biaya.

“Dia tidak ikut yudisium karena belum membayar biaya yudisium. Kemungkinan besar, nama mahasiswa ini lupa diketik atau tidak diinput oleh dekan. Namun, namanya sudah tercantum dalam daftar lulusan Fakultas Teknik yang dibawa ke rapat Senat untuk yudisium universitas,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago