News

Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api, Polda Maluku Utara Ringkus 8 Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang diduga akan diselundupkan ke Papua.

Dalam kasus ini, tim Resmob meringkus delapan pelaku, yakni inisial JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA, dan AYP. Tiga orang di antaranya diketahui warga Jayapura, Papua.

Sementara, barang bukti yang diamankan di antaranya 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi, 2 unit handphone, dan 2 unit mobil.

Kasus itu, terungkap bermula saat anggota Ditresnarkoba ringkus 3 orang pemuda di Ternate lantaran terlibat narkoba pada 8 Februari 2023 lalu. Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, polisi menemukan senjata api dan amunisi.

Saat ini, penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, ketika dikonfirmasi cermat membenarkan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut telah dilakukan tahap II.

“8 tersangka telah diserahkan, dengan rincian 4 tahanan dari Ditreskrimum, 3 tahanan dari Ditresnarkoba, dan 1 tahanan dari Pengadilan Negeri, termasuk barang bukti,” jelas Asri, Sabtu 10 Juni 2023.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, 7 tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.

“Sebelum diserahkan ke JPU, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” akuinya.

Michael bilang, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman tersangka, sehingga penyidik melakukan pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela–Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.

“Dari hasil pengembangan tersebut, kami menangkap para tersangka dan senjata api ilegal lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-bahan Peledak dan Senjata Tajam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

11 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

17 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago