News

Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api, Polda Maluku Utara Ringkus 8 Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang diduga akan diselundupkan ke Papua.

Dalam kasus ini, tim Resmob meringkus delapan pelaku, yakni inisial JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA, dan AYP. Tiga orang di antaranya diketahui warga Jayapura, Papua.

Sementara, barang bukti yang diamankan di antaranya 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi, 2 unit handphone, dan 2 unit mobil.

Kasus itu, terungkap bermula saat anggota Ditresnarkoba ringkus 3 orang pemuda di Ternate lantaran terlibat narkoba pada 8 Februari 2023 lalu. Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, polisi menemukan senjata api dan amunisi.

Saat ini, penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, ketika dikonfirmasi cermat membenarkan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut telah dilakukan tahap II.

“8 tersangka telah diserahkan, dengan rincian 4 tahanan dari Ditreskrimum, 3 tahanan dari Ditresnarkoba, dan 1 tahanan dari Pengadilan Negeri, termasuk barang bukti,” jelas Asri, Sabtu 10 Juni 2023.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, 7 tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.

“Sebelum diserahkan ke JPU, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” akuinya.

Michael bilang, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman tersangka, sehingga penyidik melakukan pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela–Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.

“Dari hasil pengembangan tersebut, kami menangkap para tersangka dan senjata api ilegal lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-bahan Peledak dan Senjata Tajam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

9 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago