News

Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api, Polda Maluku Utara Ringkus 8 Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang diduga akan diselundupkan ke Papua.

Dalam kasus ini, tim Resmob meringkus delapan pelaku, yakni inisial JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA, dan AYP. Tiga orang di antaranya diketahui warga Jayapura, Papua.

Sementara, barang bukti yang diamankan di antaranya 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi, 2 unit handphone, dan 2 unit mobil.

Kasus itu, terungkap bermula saat anggota Ditresnarkoba ringkus 3 orang pemuda di Ternate lantaran terlibat narkoba pada 8 Februari 2023 lalu. Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, polisi menemukan senjata api dan amunisi.

Saat ini, penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, ketika dikonfirmasi cermat membenarkan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut telah dilakukan tahap II.

“8 tersangka telah diserahkan, dengan rincian 4 tahanan dari Ditreskrimum, 3 tahanan dari Ditresnarkoba, dan 1 tahanan dari Pengadilan Negeri, termasuk barang bukti,” jelas Asri, Sabtu 10 Juni 2023.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, 7 tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.

“Sebelum diserahkan ke JPU, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” akuinya.

Michael bilang, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman tersangka, sehingga penyidik melakukan pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela–Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.

“Dari hasil pengembangan tersebut, kami menangkap para tersangka dan senjata api ilegal lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-bahan Peledak dan Senjata Tajam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago