Barang bukti senjata api saat diserahkan ke JPU Kejari Ternate. Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang diduga akan diselundupkan ke Papua.
Dalam kasus ini, tim Resmob meringkus delapan pelaku, yakni inisial JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA, dan AYP. Tiga orang di antaranya diketahui warga Jayapura, Papua.
Sementara, barang bukti yang diamankan di antaranya 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi, 2 unit handphone, dan 2 unit mobil.
Kasus itu, terungkap bermula saat anggota Ditresnarkoba ringkus 3 orang pemuda di Ternate lantaran terlibat narkoba pada 8 Februari 2023 lalu. Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, polisi menemukan senjata api dan amunisi.
Saat ini, penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, ketika dikonfirmasi cermat membenarkan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut telah dilakukan tahap II.
“8 tersangka telah diserahkan, dengan rincian 4 tahanan dari Ditreskrimum, 3 tahanan dari Ditresnarkoba, dan 1 tahanan dari Pengadilan Negeri, termasuk barang bukti,” jelas Asri, Sabtu 10 Juni 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, 7 tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.
“Sebelum diserahkan ke JPU, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” akuinya.
Michael bilang, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman tersangka, sehingga penyidik melakukan pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela–Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.
“Dari hasil pengembangan tersebut, kami menangkap para tersangka dan senjata api ilegal lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-bahan Peledak dan Senjata Tajam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…