News

Usut Tuntas, Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Penghadangan Pawai Akbar ke Jaksa

Satreskrim Polres Halmahera Utara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus penghadangan pawai akbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/146/III/2026/SPKT/Polres Halmahera Utara/Polda Maluku Utara tertanggal 25 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SK alias Sony sebagai tersangka.

Sony, yang diketahui berprofesi sebagai perawat, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan penghadangan terhadap rombongan pawai akbar di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo Utara. Insiden itu terjadi tepat di depan SMP Negeri 1 Tobelo.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, bersama Jaksa Penuntut Umum Johandi Y.A. Laazar.

Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, membenarkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah rampung dan kini memasuki tahap penuntutan.

“Hari ini tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Halmahera Utara,” ujar Erlichson kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, menjelaskan tersangka diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan membahayakan keselamatan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 300 huruf a dan huruf b KUHP, serta Pasal 316 ayat (1) dan/atau Pasal 317 KUHP.

“Kasus ini telah tuntas kami tangani. Selanjutnya proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Halmahera Utara,” kata Rinaldi.

redaksi

Recent Posts

RTRW Ternate Hampir Rampung, Pemkot Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Kearifan Lokal

Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD Kota Ternate terus mematangkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda),…

6 jam ago

Pembela HAM di Maluku Utara Perkuat Sistem Perlindungan Melalui Jaringan Bersama

Jaringan Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Maluku Utara resmi dibentuk melalui pelaksanaan Lokakarya…

21 jam ago

DPRD Ternate Minta Penataan Pasar Gamalama Tidak Korbankan Pedagang Buah

DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa rencana penataan kawasan pedagang buah di Pasar Gamalama harus dilakukan…

1 hari ago

Genjot Kas Daerah, TAPD Ternate Bidik Keuntungan PAM Ake Gaale

Pemerintah Kota Ternate terus mencari sumber pendapatan baru untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) di…

1 hari ago

Musda Persagi-Asdi Malut Sukses Digelar, Kepengurusan Baru Siap Jalankan Program Strategis

Musyawarah Daerah (Musda) VII Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Provinsi Maluku Utara dan Musda I…

2 hari ago

Pesan Tembakau Sintetis Via Online, Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

Seorang pemuda berinisial MAG (21) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara setelah kedapatan…

2 hari ago