Warga Kawasi saat melakukan aksi damai di kawasan kantor PT Harita Nickel. Foto: Warga Kawasi
Riski Jouronga, warga Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, harus menjalani pemeriksaan polisi usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Riski bermula ketika dirinya bersama sejumlah warga menggelar unjuk rasa bertajuk “Harita Gemerlap Kawasi Gelap” di Kantor CSR Harita Nickel pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.
Dalam aksi itu, mereka menuntut Harita Nickel bertanggungjawab memperbaiki sistem jaringan listrik yang padam di Desa Kawasi setelah insiden kebakaran pada 1 Maret 2025.
Riski dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh seorang warga bernama Abiater Dowet Bagimana bersama kuasa hukumnya, Safri Nyong, atas unggahan video dari aksi tersebut.
Dalam video tersebut, Riski yang tampak berdiri di atas mobil komando, berteriak ke pemerintah desa, aparat keamanan, dan warga yang berusaha menghalang-halangi tuntutan massa aksi.
“Baru kenal uang sedikit sudah gila. Daerah sendiri, desa sandiri saja mau jual!” ujar Riski dalam orasinya yang berujung dilaporkan, seperti dikutip cermat pada keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu, 19 April 2025.
Koalisi menyebut, sehari setelah laporan itu, Riski lantas mendapat surat panggilan pertama dari Polres Halmahera Selatan dengan nomor surat B/40/III2025/SKPT. Pada 14 April, ia kemudian menghadiri panggilan kedua dengan nomor surat B/432/IV Res.2.5/2025 tertanggal 09 April 2025.
“Riski diperiksa dan dimintai keterangan oleh Bripka Muhammad Nur di dalam ruangan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Halsel pada 14 April 2025 terkait tuduhan pencemarkan nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Ahmad, dari Koalisi Pengacara Peduli Lingkungan Maluku Utara.
Menurut Ahmad, unjuk rasa warga Kawasi disebabkan karena mereka menilai ada ketidakadilan yang sengaja diperlihatkan oleh perusahaan, pemerintah, dan anggota keamanan. Warga yang pro perusahaan dan kebijakan pemerintah diutamakan dalam segala urusan pelayanan publik.
“Sementara warga yang memilih berjuang mempertahankan kampung selalu dibatasi, dihalang-halangi, dipersulit, serta mendapat teror dan serangan intimidasi,” katanya.
Ia bilang, Polres Halsel memediasi pertemuan antara Abiater Dowet Bagimana dan Riski Jouronga. Dari hasil mediasi, Riski Jouronga diminta segera meminta maaf dan membayar uang senilai seratus juta kepada pelapor. Namun, hingga rilis ini dibuat Riski Jouronga masih berstatus sebagai terlapor karena tidak sanggup membayar dan terpaksa menunggu proses hukum berjalan.
Ahmad juga menilai tindakan pelaporan terhadap Riski menyalahi ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyebut setiap orang yang memperjuangkan hak atas memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Aturan ini ditegaskan dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 yang melindungi individu, kelompok, organisasi, akademisi, masyarakat adat, dan badan usaha yang berjuang untuk lingkungan dari upaya hukum yang bertujuan membungkam aksi mereka,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah cara bagi warga Desa Kawasi, termasuk Riski Jouronga, sebagai pembela lingkungan untuk menuntut pemenuhan dan perlindungan hak mereka serta berjuang dari upaya relokasi paksa kampung mereka.
Sementara Mubalik Tomagola, wakil Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara, mengayakan, tindakan kriminalisasi terhadap Riski serta pembela lingkungan lainnya melalui UU ITE berpotensi memperparah pelanggaran HAM dan kritik yang disampaikan para pembela lingkungan serta warga yang dirampas ruang hidupnya.
“Dalam perkara ini, aksi yang dilakukan oleh Riski Jouronga merupakan puncak dari segala keresahan atas siasat buruk pemerintah, perusahaan, dan pihak anggota keamanan terhadap warga Desa Kawasi yang disampaikan dalam bentuk terbuka,” ucapnya.
Dia menuturkan, hal ini juga dijamin oleh UU PPLH maupun hukum internasional seperti Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Oleh karena itu, negara harus melindungi Riski Jouronga dan warga Kawasi dari ancaman kriminalisasi.
“Proses hukum yang tengah dijalankan ini bukan hanya mencederai kebebasan berpendapat, namun juga mengancam seluruh pembela HAM yang berada di Pulau Obi, terkhusus Desa Kawasi. Terlebih lagi, penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE seringkali menjadi alat untuk menekan kritik dan membungkam suara-suara yang melawan ketidakadilan,” kata Mubalik.
Sejak aksi demontrasi pertama pada 17 Maret 2025 hingga aksi lanjutan dengan tema “Menuntut Keadilan atas Lingkungan yang Sehat dan Bersih Tanpa Polusi” pada 15 April 2025, tokoh masyarakat, tokoh agama, pejuang lingkungan hidup, dan warga mendapatkan sejumlah bentuk intimidasi dari anggota TNI-Polri yang bertugas mengamankan perusahaan.
Berdasarkan rangkaian peristiwa di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak sejumlah tuntutan kepada pimpinan TNI-Polri untuk segera:
• Menertibkan anggota Polri dan TNI yang ada di Pulau Obi;
• Menghentikan proses hukum terhadap Riski Jouronga agar ia dapat melanjutkan perjuangannya untuk mempertahankan Desa Kawasi dari upaya relokasi serta menuntut lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan;
• Menjamin bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga Desa Kawasi;
• Penegak hukum harus melindungi hak setiap warga negara untuk menyuarakan pendapat mereka terkait isu lingkungan dan HAM sesuai dengan amanat konstitusi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…