Warga empat desa di Morotai Jaya saat mendeklarasikan aksi penolakan tambang pasir besi. Foto: Istimewa
Warga empat desa di Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara, yakni Desa Towara, Gorugo, Pangeo dan Loleo bersama mahasiswa kembali mendeklarasikan gerakan penolakan tambang pasir besi yang rencananya akan dikelola oleh PT. Ausindo di wilayah tersebut.
Deklarasi berlangsung di wilayah pesisir Jiko Pangeo pada Sabtu, 18 Oktober 2025 itu merupakan bentuk penegasan sikap warga terhadap rencana aktivitas tambang yang dinilai mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Tolak Tambang Pasir Besi Desa Towara, Jamalu Piong, menyatakan bahwa perjuangan masyarakat Morja bukanlah hal baru.
“Sikap dan perjuangan kami bukan baru hari ini, tapi sudah kurang lebih 15 tahun, sejak tqhun 2010 sampai 2025. Sampai hari ini, masyarakat empat desa masih satu sikap tegas yaitu menolak rencana pengelolaan tambang pasir besi di Morotai Jaya,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat menolak tanpa syarat karena proses penerbitan izin operasi PT. Ausindo dinilai cacat prosedur.
“Izin PT. Ausindo cacat prosedur karena sampai izin terbit, pihak perusahan tidak pernah melakukan sosialisasi, konsultasi publik, bahkan sidang Amdal, RPL, dan RPL tidak sama sekali melibatkan masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.
Dalam deklarasi tersebut, ia bilang, masyarakat dan mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya mendesak Bupati Morotai, Rusli Sibua dan DPRD untuk berkonsultasi dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan DPRD Provinsi agar izin PT. Ausindo dicabut.
“Kami minta dengan tegas agar izin tambang PT.Ausindo dicabut atau dibatalkan,” kata Jamalu.
Bahkan kata dia, bahwa tambang pasir besi berpotensi menimbulkan kerusanan ekologis, sosial, ekonomi dan budaya di wilayah merek. Hal ini menurutnya, diperkuat dengan hasil kajian yang pernah disampaikan oleh Sukimin, Konsuktan AMDAL dari PT. Arta Kamilin dalam sidang AMDAL di Ternate pada 31 November 2013.
“Waktu itu pak Sukimin menjelaskan bahwa apabila tambang pasjr besi di empat desa itu dijalankan, makt dampaknya akan sangat besar terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya mengutip pernyataan tersebut.
Ia juga menegaskan, warga empat desa tidak ingin menyesal dikemudian hari akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
“Kami menolak dengan tegas karena tidak ingin terjadi malapetaka lingkungan yang akan kita bayar mahal dan sesali di masa depan nanti,” tutupnya.
Deklarasi itu juga diwarnai dengan poster-poster penolakan yang dibawa masyarakat dan pelajar yang bertuliskan “Tambang Adalah Malapetaka,” “Pangeo Bukan Tanah Kosong”, “Jaga dan Rawat Hutan”, serta ” Tolak Tambang Pasir Besi di Morotai,”
Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…
Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…