News

WNA China Ditangkap di Bandara IWIP, Diduga Selundupkan Nikel

Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China berinisial MY ditangkap di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, karena diduga membawa bahan mineral ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, Jumat, 5 Desember 2025.

MY diamankan setelah kedapatan menyelundupkan lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni saat melalui pemeriksaan keamanan bandara. Temuan tersebut langsung ditangani Satgas Terpadu sebelum pelaku diserahkan kepada aparat berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan oleh aparat terkait. Bahan mineral yang coba diselundupkan juga akan diteliti oleh instansi berwenang,” ujar Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan persnya.

Febriel menjelaskan, bandara khusus milik PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 dengan izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Namun hasil evaluasi pemerintah menunjukkan fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal terkait kehadiran perangkat negara dalam pengawasan lalu lintas orang dan barang.

Untuk menutup celah pengawasan tersebut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara sejak 29 November 2025. Tim gabungan ini terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, hingga Avsec.

Febriel menegaskan, kehadiran satgas diperlukan untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus, terutama mengingat tingginya mobilitas tenaga kerja asing dan arus logistik industri.

“Bandara khusus memiliki tingkat mobilitas tinggi. Karena itu, perangkat negara harus hadir untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” tegasnya.

Ia menilai penggagalan penyelundupan oleh MY menjadi bukti efektivitas koordinasi lintas instansi di lapangan. Kejadian ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan negara dalam operasional bandara milik kawasan industri strategis seperti IWIP.

“Kasus ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya alam, dan mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Selangkah Lagi, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup dalam penanganan kasus dugaan korupsi…

4 jam ago

Aliansi Kopra Ingatkan Polisi Tuntaskan Kasus Pejabat Terlibat Judol di Morotai

Sejumlah massa aksi dari Komite Perjuangan Rakyat (Kopra) Institute menggelar demonstrasi di depan Polres Morotai,…

5 jam ago

Kantongi 2 Alat Bukti, Kejati Malut Naikkan Kasus Dana Hibah Rp12 Miliar KONI ke Penyidikan

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi dua alat bukti…

5 jam ago

Hak Pekerja Belum Dibayar, Dua RKB SMAN 1 Taliabu Dipalang, Ini Penjelasan Kepsek

Dua Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Pulau Taliabu, Maluku Utara, dipalang oleh…

15 jam ago

Bupati Haltim Resmi Lepas 9 Calon Jemaah Haji, Tekankan Kebersamaan dan Kesehatan

Bupati Halmahera Timur secara resmi membuka kegiatan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melepas keberangkatan…

21 jam ago

Pemkot Gelar Pelepasan 568 Jemaah Calon Haji Ternate

Pemerintah Kota Ternate secara resmi menggelar pelepasan 568 jemaah calon haji musim ini, pada Senin,…

23 jam ago