News

WNA China Ditangkap di Bandara IWIP, Diduga Selundupkan Nikel

Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China berinisial MY ditangkap di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, karena diduga membawa bahan mineral ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, Jumat, 5 Desember 2025.

MY diamankan setelah kedapatan menyelundupkan lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni saat melalui pemeriksaan keamanan bandara. Temuan tersebut langsung ditangani Satgas Terpadu sebelum pelaku diserahkan kepada aparat berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan oleh aparat terkait. Bahan mineral yang coba diselundupkan juga akan diteliti oleh instansi berwenang,” ujar Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan persnya.

Febriel menjelaskan, bandara khusus milik PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 dengan izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Namun hasil evaluasi pemerintah menunjukkan fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal terkait kehadiran perangkat negara dalam pengawasan lalu lintas orang dan barang.

Untuk menutup celah pengawasan tersebut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara sejak 29 November 2025. Tim gabungan ini terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, hingga Avsec.

Febriel menegaskan, kehadiran satgas diperlukan untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus, terutama mengingat tingginya mobilitas tenaga kerja asing dan arus logistik industri.

“Bandara khusus memiliki tingkat mobilitas tinggi. Karena itu, perangkat negara harus hadir untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” tegasnya.

Ia menilai penggagalan penyelundupan oleh MY menjadi bukti efektivitas koordinasi lintas instansi di lapangan. Kejadian ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan negara dalam operasional bandara milik kawasan industri strategis seperti IWIP.

“Kasus ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya alam, dan mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

4 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

15 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

19 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago