News

WNA China Ditangkap di Bandara IWIP, Diduga Selundupkan Nikel

Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China berinisial MY ditangkap di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, karena diduga membawa bahan mineral ilegal. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, Jumat, 5 Desember 2025.

MY diamankan setelah kedapatan menyelundupkan lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni saat melalui pemeriksaan keamanan bandara. Temuan tersebut langsung ditangani Satgas Terpadu sebelum pelaku diserahkan kepada aparat berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan oleh aparat terkait. Bahan mineral yang coba diselundupkan juga akan diteliti oleh instansi berwenang,” ujar Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan persnya.

Febriel menjelaskan, bandara khusus milik PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 dengan izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Namun hasil evaluasi pemerintah menunjukkan fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal terkait kehadiran perangkat negara dalam pengawasan lalu lintas orang dan barang.

Untuk menutup celah pengawasan tersebut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara sejak 29 November 2025. Tim gabungan ini terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, hingga Avsec.

Febriel menegaskan, kehadiran satgas diperlukan untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus, terutama mengingat tingginya mobilitas tenaga kerja asing dan arus logistik industri.

“Bandara khusus memiliki tingkat mobilitas tinggi. Karena itu, perangkat negara harus hadir untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” tegasnya.

Ia menilai penggagalan penyelundupan oleh MY menjadi bukti efektivitas koordinasi lintas instansi di lapangan. Kejadian ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan negara dalam operasional bandara milik kawasan industri strategis seperti IWIP.

“Kasus ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya alam, dan mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

58 menit ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

1 hari ago