Kalapas Ternate, Dedy Setiawan. Foto: Samsul/cermat
195 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, akan mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal ini dibenarkan Kalapas Kelas IIA Ternate (Kalapas) Dedy Setiawan, Sabtu, 6 april 2024.
Dedy kepada cermat mengatakan, dari jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang, hanya 195 orang yang akan mendapatkan RK.
“Yang mendapatkan RK Idulfitri tahun ini di antaranya pidana narkotika di atas lima tahun 64 orang, pidana korupsi 12 orang, serta 1 kasus ilegal fishing,” ucapnya.
Sementara, Pidana Umum terdapat napi kasus narkotika katagori di bawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya. Total 118 orang.
“RK ini didapat setelah diusulkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” katanya.
“Dari 275 orang narapidana, yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…