Kalapas Ternate, Dedy Setiawan. Foto: Samsul/cermat
195 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, akan mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal ini dibenarkan Kalapas Kelas IIA Ternate (Kalapas) Dedy Setiawan, Sabtu, 6 april 2024.
Dedy kepada cermat mengatakan, dari jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang, hanya 195 orang yang akan mendapatkan RK.
“Yang mendapatkan RK Idulfitri tahun ini di antaranya pidana narkotika di atas lima tahun 64 orang, pidana korupsi 12 orang, serta 1 kasus ilegal fishing,” ucapnya.
Sementara, Pidana Umum terdapat napi kasus narkotika katagori di bawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya. Total 118 orang.
“RK ini didapat setelah diusulkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” katanya.
“Dari 275 orang narapidana, yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…