Kalapas Ternate, Dedy Setiawan. Foto: Samsul/cermat
195 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, akan mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal ini dibenarkan Kalapas Kelas IIA Ternate (Kalapas) Dedy Setiawan, Sabtu, 6 april 2024.
Dedy kepada cermat mengatakan, dari jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang, hanya 195 orang yang akan mendapatkan RK.
“Yang mendapatkan RK Idulfitri tahun ini di antaranya pidana narkotika di atas lima tahun 64 orang, pidana korupsi 12 orang, serta 1 kasus ilegal fishing,” ucapnya.
Sementara, Pidana Umum terdapat napi kasus narkotika katagori di bawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya. Total 118 orang.
“RK ini didapat setelah diusulkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” katanya.
“Dari 275 orang narapidana, yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…