Kalapas Ternate, Dedy Setiawan. Foto: Samsul/cermat
195 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, akan mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal ini dibenarkan Kalapas Kelas IIA Ternate (Kalapas) Dedy Setiawan, Sabtu, 6 april 2024.
Dedy kepada cermat mengatakan, dari jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang, hanya 195 orang yang akan mendapatkan RK.
“Yang mendapatkan RK Idulfitri tahun ini di antaranya pidana narkotika di atas lima tahun 64 orang, pidana korupsi 12 orang, serta 1 kasus ilegal fishing,” ucapnya.
Sementara, Pidana Umum terdapat napi kasus narkotika katagori di bawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya. Total 118 orang.
“RK ini didapat setelah diusulkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” katanya.
“Dari 275 orang narapidana, yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…