Flyer dukungan AJI: Foto: AJI Ternate
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap Nurkholis Lamau, redaktur cermat partner resmi kumparan, pada Rabu (31/8).
Penganiayaan yang terjadi di rumah korban di RT 05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, ini disaksikan langsung oleh istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan.
Pemukulan itu diduga kuat berhubungan dengan tulisan Nurkholis bertajuk “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.co.id.
Tulisan tersebut menanggapi potongan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga. Dalam kesempatan itu, Muhammad Sinen menyebut warga yang menghirup debu batu bara akan mendapat pahala.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan kandung Wakil Wali Tikep.
Bahkan, malam sebelum kejadian, Nurkholis diketahui juga diintimidasi oleh saudara kandung Wakil Wali Kota, kemudian memintanya menghapus tulisan tersebut, dan telah disetujui.
AJI Ternate, dalam masalah tersebut, menganggap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Secara khusus diatur dalam Pasal 4 yang menyebut, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim.
Ia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Karena itu, bagi ia, sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjakan pejabat publik.
“Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana, disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, tambah Ikram, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:
—
Penulis: Tim cermat
Redaktur: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…