News

AJI Ternate Minta Polres Tidore Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis Cermat

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap Nurkholis Lamau, redaktur cermat partner resmi kumparan, pada Rabu (31/8).

Penganiayaan yang terjadi di rumah korban di RT 05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, ini disaksikan langsung oleh istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan.

Pemukulan itu diduga kuat berhubungan dengan tulisan Nurkholis bertajuk “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.co.id.

Tulisan tersebut menanggapi potongan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga. Dalam kesempatan itu, Muhammad Sinen menyebut warga yang menghirup debu batu bara akan mendapat pahala.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan kandung Wakil Wali Tikep.

Bahkan, malam sebelum kejadian, Nurkholis diketahui juga diintimidasi oleh saudara kandung Wakil Wali Kota, kemudian memintanya menghapus tulisan tersebut, dan telah disetujui.

AJI Ternate, dalam masalah tersebut, menganggap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Secara khusus diatur dalam Pasal 4 yang menyebut, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim.

Ia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Karena itu, bagi ia, sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjakan pejabat publik.

“Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana, disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, tambah Ikram, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:

  1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai.
  2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan.

Penulis: Tim cermat

Redaktur: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

8 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

9 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

10 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

13 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

15 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

16 jam ago