Salah satu tersangka saat berada di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Maluku Utara, belum melakukan penahanan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.
4 tersangka ini masing-masing berinisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM sebagai Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT selaku konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana kepada cermat mengatakan, sejauh ini 4 tersangka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan.
“Syarat formilnya mereka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak melanggar hukum, tetap kita pertimbangkan. Jadi sekarang kami sedang fokus di pemberkasan,” jelas Afriandi, Rabu, 26 Juli 2023.
4 tersangka ini, tambah Afriandi, telah dilakukan pemeriksaan. “Kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dibuat pemberkasan,” katanya.
Dalam kasus ini diketahui nilai kontraknya sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) tahun anggaran 2020. Anggaran ini diperuntukkan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…