Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Dinas Kebudayaan saat ini tengah mengusulkan sebanyak lima cagar budaya untuk ditetapkan masuk peringkat Nasional.
Kelima cagar budaya itu adalah Benteng Kalamata, Kedaton Sultan Ternate, Makam Sultan Baabullah, Makam Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Masjid Kesultanan Ternate.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate Sarif H. Sabatun menjelaskan, kelima cagar budaya ini sebelumnya sudah ditetapkan melalui sidang para ahli.
“Dari 126 cagar budaya di Ternate, 5 di antaranya sudah disidangkan untuk peringkat Kota Ternate. Kemudian ditindaklanjuti ke provinsi dan saat ini sudah masuk daftar untuk penetapan peringkat cagar budaya secara nasional,” kata Sarif, kepada cermat, Senin, 17 Juli 2023.
Ia mengatakan, saat ini Ternate masih memiliki satu cagar budaya yakni Benteng Oranje yang sebelumnya telah masuk peringkat Nasional.
“Sehingga kita juga berupaya agar cagar budaya yang lainnya bisa ditetapkan. Ini juga agar menjadi hak milik orang Ternate,” ucap Sarif.
Menurut Sarif, upaya yang dilakukan Dinas Kebudayaan hingga kini senantiasa merujuk pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kemudian Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Hal ini menjadi dasar kita dalam memajukan kebudayaan di Kota Ternate. Terlebih di Ternate ini kan sudah ada Peraturan Daerah tentang pemjuan kebudayaan,” pungkasnya.
____
Penulis: Rian Hidayat Husni