Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Foto: Agus Salim Abas/cermat
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, mengusulkan 61 narapidana untuk dapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tobelo, Muhlis Marsaoly, kepada cermat mengatakan, ada 96 napi muslim dari 171 napi penghuni Lapas.
Namun, hanya 61 napi yang memenuhi syarat dapat remisi. “Sisanya, 35 napi muslim belum memenuhi syarat untuk diusulkan,” jelas Muhlis, Rabu (27/4).
Muhlis bilang, waktu remisi yang diterima masing-masing napi di antaranya, 15 hari 10 orang, 1 bulan 40 orang, dan 1 bulan 15 hari 11 orang.
“Dari total 61 napi yang mendapat remisi ini, paling banyak adalah kasus pidana umum, jumlahnya 52 orang. Sisanya, 9 napi kasus pidana khusus,” ucapnya.
Menurut Muhlis, pemberian remisi itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal 2 Mei 2022 tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri.
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…