Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Foto: Agus Salim Abas/cermat
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, mengusulkan 61 narapidana untuk dapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tobelo, Muhlis Marsaoly, kepada cermat mengatakan, ada 96 napi muslim dari 171 napi penghuni Lapas.
Namun, hanya 61 napi yang memenuhi syarat dapat remisi. “Sisanya, 35 napi muslim belum memenuhi syarat untuk diusulkan,” jelas Muhlis, Rabu (27/4).
Muhlis bilang, waktu remisi yang diterima masing-masing napi di antaranya, 15 hari 10 orang, 1 bulan 40 orang, dan 1 bulan 15 hari 11 orang.
“Dari total 61 napi yang mendapat remisi ini, paling banyak adalah kasus pidana umum, jumlahnya 52 orang. Sisanya, 9 napi kasus pidana khusus,” ucapnya.
Menurut Muhlis, pemberian remisi itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal 2 Mei 2022 tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri.
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…