Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Foto: Agus Salim Abas/cermat
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, mengusulkan 61 narapidana untuk dapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tobelo, Muhlis Marsaoly, kepada cermat mengatakan, ada 96 napi muslim dari 171 napi penghuni Lapas.
Namun, hanya 61 napi yang memenuhi syarat dapat remisi. “Sisanya, 35 napi muslim belum memenuhi syarat untuk diusulkan,” jelas Muhlis, Rabu (27/4).
Muhlis bilang, waktu remisi yang diterima masing-masing napi di antaranya, 15 hari 10 orang, 1 bulan 40 orang, dan 1 bulan 15 hari 11 orang.
“Dari total 61 napi yang mendapat remisi ini, paling banyak adalah kasus pidana umum, jumlahnya 52 orang. Sisanya, 9 napi kasus pidana khusus,” ucapnya.
Menurut Muhlis, pemberian remisi itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal 2 Mei 2022 tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…