News  

8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kepulauan Sula Segera Diadili

8 orang tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke JPU. Foto: Istimewa

Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyerahkan 8 tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat.

8 orang tersangka ini diduga sebagai pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut Tanggal 17 Januari 2024.

Dalam tahap Tahap II itu, diserahkan Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, dan diterima JPU Jaksa Penuntut Umum Fauzan Ikbal. Selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, 8 tersangka ditahan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, melalui Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, Sabtu, 18 Mei 2024, mengatakan langkah ini sebagai komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Tersangka dijerat dalam perkara persetubuhan di bawah umur dan pencabulan di bawah umur. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Tahap II ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi. Semoga ini dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas,” harapnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kapal Karam di Perairan Tobelo, 2 Orang Meninggal