News

85 Hari Tak Bertugas, Seorang Polisi di Ternate Jadi DPO

Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang anggotanya, Aipda Helmi Djalaluddin, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak menjalankan tugas selama lebih dari 85 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM yang diterbitkan oleh Sie Propam Polres Ternate pada Juni 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Helmi tidak hanya meninggalkan tugas tanpa izin, tetapi juga mengabaikan panggilan pemeriksaan dari Propam. Ia diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Aipda Helmi, yang terakhir bertugas sebagai Banit Polres Ternate dan diperbantukan (BKO) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, juga diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP tersebut. Termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat DPO. Ia lahir di Ternate pada 8 November 1987 dan diketahui berdomisili terakhir di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara, orang tuanya tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate Selatan.

Berdasarkan perintah Propam, masyarakat yang mengetahui keberadaan Helmi diminta segera melaporkan kepada Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor 0813-4341-3550 atau langsung ke Mapolres Ternate. Pencarian ini mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tertanggal 13 Juni 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Propam AKP Rudy Renuat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menyebarkan surat DPO tersebut.

“Benar, kami sudah menerbitkan dan menyebarluaskan surat DPO untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Rudy kepada wartawan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate, agar turut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Aipda Helmi.

“Kami mohon bantuan masyarakat, apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera hubungi pihak kepolisian,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

53 menit ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

12 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

16 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago