Penyidik saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika atas nama M.T.S alias Tax, mantan karyawan jasa ekspedisi JNT, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejari menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Sementara surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ternate tercatat dengan nomor: B/129/VII/2025/Resnarkoba Polres Ternate.
Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman, membenarkan bahwa penyerahan tahap II dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejari Ternate.
“Benar, proses tahap II sudah kami lakukan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy,” ujar Suherman.
Tersangka Tax diketahui bekerja sebagai karyawan jasa ekspedisi JNT di Kota Ternate. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Menurut Suherman, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika secara ilegal.
Kasus ini terbongkar setelah petugas Satresnarkoba menelusuri paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi ganja yang dikemas secara rapi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap modus pengiriman narkotika lewat ekspedisi. Ini bukan pertama kalinya pelaku memanfaatkan jalur logistik untuk mengedarkan narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Ternate dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan penyerahan tahap II ini, kasus masuk ke tahap penuntutan. Tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Adapun barang bukti yang diserahkan, antara lain 1 bungkus plastik bening berisi ganja seberat ± 524,6 gram, 1 kotak paket kiriman dengan nomor resi JD0472731009 atas nama pengirim “ROUNDBOOK” dari Medan, dan penerima Rinaldi Safrudin di Bastiong, Ternate Selatan.
Kemudian, 2 buah buku komik terbitan Elex Media Komputindo, 1 unit handphone Infinix Zero 30 warna gold, dan 1 buah kartu SIM dengan nomor 0823 4476 0352.
Oleh: H. Mochtar Hasim, SP, M.Si BULAN Agustus selalu menghadirkan suasana yang berbeda dalam…
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat…
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…