News  

Pembentukan RT dan RW di Ternate Bakal Diawasi

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Bagian Pemerintahan akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses pembentukan atau pengangkatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Ternate.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Yanti Julianti, mengatakan pengangkatan pengurus RT/RW harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 05 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksana Pembentukan RT dan RW di kelurahan dalam daerah Kota Ternate.

“Untuk memastikan proses pengangkatan atau pembentukan pengurus RT/RW tidak menyalahi aturan, pihaknya bersama aparatur kecamatan akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pengangkatan atau pembentukan,” ucap Yanti, Rabu (2/2).

“Pada Perwali itu, masa bakti pengurus RT/RW diatur dalam pasal 15 yang menyebutkan masa bakti pengurus RT/RW minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun, sehingga saat ini banyak pengurus RT/RW yang masa jabatannya telah berakhir,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Yanti, ada sejumlah pengurus RT/RW yang sudah tidak aktif karena berbagai alasan.

“Sehingga pihak kelurahan harus segera membentuk pengurus RT/RW, nah ini yang nanti diawasi dan dimonitoring,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebagian Warga di Batang Dua Belum Menikmati Listrik