Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pusaran dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kristian Wuisan, merupakan 1 dari 4 terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam kasus Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Sebenarnya Epsepsi kami, kami mempertanyakan sejauh mana KPK bisa mengungkap kasus ini. Jangan hanya pengusaha yang menjadi sasaran incar, di birokrasi juga harus dikembangkan,” ucap Dr. Hendra, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Hendra, pusaran dugaan korupsi itu justru berada di birokrasi, yang merupakan hulu dari buruknya pemerintahan.
“Dugaan korupsi utu, contohnya seperti gurita, ada kepalanya tetapi kaki tangannya yang bergerak, itu harus dihabiskan semua,” tegasnya.
Hendra bilang, di Maluku Utara ini masih banyak kasus dugaan korupsi yang terpendam, yang belum disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Masih banyak, yang berkaitan dengan dugaan korupsi di birokrasi. Maka pusaran di birokrasi harus diputuskan,” tegasnya.
Kendati begitu, Hendra juga mengapresiasi KPK karena telah mengungkap kasus di Maluku Utara, dan penanganannya cepat, sehingga saat ini sudah di persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang begitu cepat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sehingga bisa mendapat proses hukum yang adil,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi