News  

Di Persidangan, Eliya Gabrina Akui Terdakwa Muhaimin Syarif Adik Ipar

Eliya Gabrina Bahmid bersama 4 orang saksi disumpah sebelum diperiksa sebagai saksi. Foto: Samsul L

Di Persidangan, Eliya Gabrina Akui Terdakwa Muhaimin Syarif Adik Ipar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif.

Informasi yang diterima cermat, JPU KPK menghadirkan 8 orang saksi, hanya saja yang hadir hanya 5 orang saksi.

Dari 5 orang saksi itu, 3 di antaranya adalah Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid, Anggota DPRD Provinsi Nazla Kasuba, Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong dan Mahmud Doturu.

Eliya Gabrina Bachmid di hadapan Majelis Hakim mengaku dirinya adalah Kakak Ipar dari terdakwa Muhaimin Syarif.

“Terdakwa adalah suami adik kandung saya, yang mulia,” jelas Eliya, Kamis, 20 November 2024.

Ketika Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi Eliya dengan terdakwa ada hubungan pekerjaaan, saksi Eliya mengakui itu.

“Beberapa kali order makanan di tempat saya, yang mulia,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mengenal Tarian Sapu, Seni Tari Asal Sula yang Tampil di FTW 2024