News  

Polres Haltim Musnahkan Ratusan Liter Miras dari 52 Kasus yang Ditangani

Kapolres Halmahera Timur bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti miras. Foto: Humas Polres

Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ratusan liter berbagai jenis di penghujung tahun 2024.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Hidayatulloh diikuti Forkopimda Halmahera Timur dan Pejabat Utama Polres, Selasa, 31 Desember 2024.

Barang bukti minuman keras sebanyak 379 liter berupa 180 kantong plastik cap tikus, 125 liter terdiri dari 5 gelong cap tikus, 1 botol gelong berisi cap tikus, 50 kantong plastik cap tikus jenis akar, 2 dos bir anker, 1 dos bir bintang dan 1 dos bir guines.

AKBP Hidayatulloh kepada cermat mengatakan, penanganan peredaran minuman keras ilegal, pihaknya berhasil mengungkap 52 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 379 liter, pemilik barang ini 51 orang dengan rincian 52 kasus yang ditangani,” jelasnya.

Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ini bilang, peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu tindakan kriminal dan konflik sosial. Untuk di tahun 2025 nantinya, pihaknya akan meningkatkan operasi gabungan antara Polri, TNI, dan Satpol PP dalam penertiban miras.

“Selain itu, akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif miras. Memperketat pengawasan distribusi dan penjualan miras di wilayah rawan dan mendorong peran serta tokoh agama dan masyarakat dalam sosialisasi bahaya miras,” pungkasnya.

Baca Juga:  Rusli-Rio Jadi Pemenang Usai MK Tolak Sengketa Pilkada Morotai
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi