Sebanyak 684 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pulau Taliabu, Maluku Utara, untuk tahap satu tahun 2024 resmi dinyatakan lulus.
Mereka terdiri dari tenaga kesehatan 81 orang, tenaga teknis 358 orang dan tenaga guru 245 orang.
Sebelumnya, pelamar PPPK ini berjumlah 1.51, sedangkan yang tidak lulus sebanyak 467 pelamar.
Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengatakan, PPPK yang lulus bekerja sesuai instansi yang dipilih sejak awal. Sementara itu, gaji mereka akan dibayar setelah SK diterbitkan.
“Untuk gaji mereka akan dibayar terhitung sejak mereka menerima SK PPPK di Pulau Taliabu,” kata Salim, Rabu, 5 Februari 2025.
Selain itu, ia menegaskan, para PPPK di Pulau Taliabu yang sudah lulus tidak diizinkan pindah tugas berdasarkan keinginan pribadi. Penegasan tersebut disampaikannya sehubungan dengan banyaknya para PPPK yang ajukan mutasi tempat tugas.
Sebaliknya, kata Salim Ganiru, PPPK di Pulau Taliabu bisa ajukan pindah tugas dengan resikonya adalah mereka yang hendak pindah dinyatakan telah undur diri dari PPPK.
“Apabila PPPK yang baru lulus kemudian mengajukan pindah tugas, maka dianggap telah mengundurkan diri,” ucapnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim