News  

Jaksa Tahan Kadis PUPR Taliabu Setelah Tiga Kali Dipanggil sebagai Tersangka

Kadis PUPR Taliabu saat ditahan dan didampingi Kuasa Hukum. Foto: Samsul L

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Suprayidno, akhirnya mengindahkan panggilan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka.

Suprayidno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan 2 orang lainnya dalam kasus proyek pembangunan MCK fiktif.

Dalam kasus ini tim penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka lainnya. Dia adalah MR yang bertugas sebagai mencari pihak swasta untuk mengerjakan proyek. Di situ ia menerima uang untuk diserahkan kepada PPK.

Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi ketika ditemui cermat mengatakan, kini kedua tersangka tengah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Ternate.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Ternate,” jelas Nurwinardi, Senin, 17 Febuari 2025.

Nurwinardi menambahkan, tersangka tidak diamankan, karena ketika dilayangkan panggilan ketiga yang dilakukan tim penyidik, ia koperatif datang dengan sendirinya.

“Panggilan ketiga ini yang bersangkutan datang sendiri. kami lakukan pemeriksaan dan penahanan,” tegasnya.

Nurwinardi bilang, proyek yang merugikan Rp3,2 miliar ini berpotensi masih melibatkan pihak lain yang diduga terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemungkinan masih terbuka (ada tersangka) kalau ada pengembangan hasil penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Demokrat Mencatat, 13 Kali Moeldoko Kalah: Semoga Mereka Diberikan Hidayah
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi