News  

Lurah yang Curi Handphone Milik Warga di Ternate Kini Jadi Tersangka

Polres Ternate hadirkan oknum lurah tersangka kasus pencurian. Foto: Riko Humas Polres

Oknum lurah berinisial RA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian handphone milik warga di Kota Ternate, Maluku Utara.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Ternate. Mereka mengamankan 11 unit handphone dari RA yang terlibat kasus dugaan pencurian.

RA diketahui menggasak tiga buah handphone di bagasi motor korban yang diparkir di kawasan jalan raya kompleks perikanan, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.

Aksinya kemudian terekam CCTV yang memperlihatkan RA tampak membuka bagasi sepeda motor para korban dan mengambil handphone.

Tim Resmob Macan Gamalama dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara, bergerak cepat, ketika mendapat informasi tersebut. RA yang sedang dalam perjalanan dari Sofifi menuju Kota Ternate lantas diamankan oleh polisi.

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut melalui pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikantongi tim penyidik.

Terkait hal itu, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi persnya mengatakan, 3 unit handphone milik korban yang dicuri adalah iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03, semuanya berwarna hitam.

“Selain itu, polisi juga menyita dua buah kunci sepeda motor milik pelaku dan 8 unit handphone lainnya yang ditemukan di rumahnya saat dilakukan pengembangan kasus,” kata Kapolres, Selasa, 23 April 2025.

Mantan Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menyebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15.550.000.

“Itu di luar delapan unit handphone lain yang kami temukan di rumah RA. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga:  Hujan Deras, Puluhan Rumah di Morotai Terendam Banjir