News  

Aliong Mus Minta Masyarakat Hargai Putusan MK Soal Hasil PSU Taliabu

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menyampaikan bahwa masyarakat di wilayah setempat perlu menghargai ketetapan yang telah diputuskan oleh MK.

“Saya meminta seluruh masyarakat Pulau Taliabu, baik simpatisan maupun tim pemenangan, untuk legowo dan menerima hasil yang telah ditetapkan MK dan mendukung pasangan terpilih dalam membangun Taliabu ke depan,” Kata Aliong Mus kepada cermat, Senin, 05 Mei 2025.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengakhiri perbedaan, hindari ego dan kembali bersatu demi kemajuan negeri Hemungsia Sia Dufu.

“Mari kita sama-sama mendukung program kepemimpinan Bupati yang baru terpilih agar daerah yang kita cintai ini semakin jaya,” ujarnya.

Keputusan MK telah menjadi akhir dari seluruh tahapan Pilkada yang sempat diwarnai sengketa dan sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir sebagai pemimpin yang sah di Kabupaten Pulau Taliabu periode berikut.

“Selamat kepada pasangan nomor urut 01, Sashabila Mus dan La Ode Yasir yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Pulau Taliabu,” Tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Baca Juga:  Kabar Gembira! Tahun 2025 Rute Feri Morotai-Bitung Mulai Dibuka
Editor: Rian Hidayat