News  

Belanja Baju Dinas DPRD Ternate Capai 500 Juta, Sekwan: Hak Setiap Anggota

Sekertaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Ternate melalui sekertariat DPRD mengalokasikan anggaran belanja baju dinas DPRD senilai Rp500 juta lebih untuk tahun 2025.

Baju dinas yang diperuntukkan bagi 30 anggota DPRD Ternate itu terdiri dari satu pasang PSH, PSR, PSL, PDH dan baju adat (sadaria dan tuala).

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali mengatakan pengadaan baju dinas ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga:  Reses dengan Cipayung Plus, Hasby Yusuf Serap Banyak Aspirasi Ihwal Pendidikan

“Baju dinas itu hak anggota DPRD yang diatur dalam perundang-undangan dan daerah wajib untuk menyediakan. Seluruh Anggota DPRD di Indonesia setiap tahun dianggarkan baju dinas,” ujar Aldy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 01 Juli 2025.

Selain pengadaan baju dinas, Aldy mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga wajib menyiapakan transportasi dan layanan kesehatan untuk anggota DPRD.

“Jadi ada beberapa hak yang diatur, termasuk hak medical check up atau pemeriksaan kesehatan, protokoleran, tunjangan transporatasi, dan juga hak baju dinas,” jelasnya.

Baca Juga:  Pekan Depan, PDI-P Halsel Mulai Buka Pendaftaran Penjaringan Cakada 2024

Untuk efisiensi anggaran yang saat ini tengah diberlakukan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kemendagri nomor: 900/833/SJ, Aldy bilang, ini tidak mempengaruhi pengadaan anggaran baju dinas tersebut.

“Jadi efisiensi anggaran itu hanya menyasar program kegiatan yang ada sub menunya, misalnya perjalanan dinas, ATK, terus biyaya pemeliharaan yang belum bersifat urgen. Sementara baju dinas itu hak anggota DPRD,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Malbufa Keluhkan Material Tower BTS, Ini Reponsnya
Penulis: Muhammad Ilham YahyaEditor: Rian Hidayat Husni