News  

Gegara Efisiensi, Pemda Taliabu Pangkas Anggaran Penjemputan Jemaah Haji 2025

Penjemputan Jemaah Haji Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Jumat 27 Juni 2025. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan pemangkasan anggaran penjemputan jemaah haji tahun 2025. Selain itu, pemerintah daerah juga memangkas anggaran kegiatan STQ.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pulau Taliabu, La Empi Hamid menyebut, kedua jenis anggaran tersebut senilai Rp.600.000.000 dan dipangkas menjadi 300.000.000 atau sekitar 50 persen.

Menurut La Empi, kebijakan ini sebagaimana diinstruksikan oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus.

Baca Juga:  Ini Respons Manajemen Malut United soal Kabar Pemecatan Imran Nahumarury

“Itu sesuai  perintah bupati. Kami diminta buat perincian. Jadi, yang disetujui sesuai perincian yakni pencairan anggaran penjemputan jemaah haji dan STQ (hanya) sebesar 300.000.000 saja,” kata dia saat ditemui cermat, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia bilang, pemotongan anggaran tersebut juga dilakukan sebagai bentuk efisiensi.

“Sesuai instruksi Bupati Sashabila Widya L Mus, itu adalah efisiensi anggaran dan proses pencairan anggaran tersebut melalui Bank Maluku-Maluku Utara,” ujarnya.

Baca Juga:  Minim Layanan Pembuatan SIM di Jajaran Polres Taliabu, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, instruksi ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan menekankan efisiensi belanja di berbagai sektor yang meliputi Pembatasan Perjalanan Dinas, Pembatasan Kegiatan Seremonial dan FGD, Evaluasi dan Pembatasan Honorarium Tim, serta Fokus Pada Pelayanan Publik.

Baca Juga:  Kaca Mobil Korban Dugaan Penganiayaan di Morotai Pecah, Diduga Dipotong Pakai Golok

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni