News  

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Galela Ditangkap di Ternate

Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres. Foto: Istimewa

Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate mengamankan seorang pria berinisial S.T (20) pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIT. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku yang diketahui berasal dari Kelurahan Togoawa Besi, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara itu ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan S.T merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Model B Nomor: LP/B/166/VII/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut yang dilaporkan korban pada hari yang sama.

“Peristiwa pencurian terjadi di depan garasi rumah korban di Kelurahan Salahudin. Saat itu korban baru saja memarkir sepeda motornya usai membeli makanan. Tak lama berselang, motor Honda Scoopy miliknya sudah hilang,” jelas AKP Umar saat dikonfirmasi Kamis, 31 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah di Kelurahan Salahudin. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat-putih yang nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan laporan korban.

S.T yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta kini telah diamankan di Mapolres Ternate untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita barang bukti guna keperluan proses hukum.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa, serta menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Umar.

Baca Juga:  Setahun Sungai Sangaji, Haltim Tercemar, Walhi: Pemprov Malut Jangan Diam
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi