News  

Diserahkan Polisi, Kejari Halmahera Utara Tahan Bos Tambang Emas Ilegal

Tahap II Polisi. Jaksa tahan bos tambang mas ilegal di Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, langsung menahan tersangka kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.

Tersangka yang dikenal sebagai bos tambang emas ilegal, Hi Bolong, ditahan setelah pihak kejaksaan menerima penyerahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti, dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bambang Sunoto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut. Ia menyebut, tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Setelah menerima tahap II dari Polres, tersangka langsung ditahan selama 20 hari,” ujar Bambang, Sabtu, 11 April 2026.

Ia menambahkan, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tobelo. Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa.

Menurut Bambang, berkas perkara Hi Bolong dipisahkan dari dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Berkas terdakwa dibuat terpisah dengan dua orang lainnya,” katanya.

Bambang juga menegaskan kepada JPU yang menangani perkara ini agar bekerja secara profesional dan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.

“Saya sudah ingatkan, dalam bertugas harus menjunjung tinggi prinsip merah putih. Siapa pun yang terbukti bersalah harus berani bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga:  Melihat Proses Perayaan Imlek di Ternate
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi