News  

13 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani DP3A Taliabu

Ilustrasi kasus kekerasan seksual. Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menangani sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun ini. Seluruh kasus mendapat pendampingan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DP3A Pulau Taliabu, Surati Keni, mengatakan pihaknya terus mengawal setiap laporan, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak, agar pelaku diproses hingga ke pengadilan.

“Ini berkaitan dengan masa depan dan cita-cita anak. Pada prinsipnya, pelaku harus diproses secara hukum dan diadili sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Surati saat ditemui cermat, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat tiga hingga empat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah memasuki tahap akhir proses hukum dan tinggal menunggu persidangan.

“Kalau tidak salah ada tiga atau empat kasus yang tinggal menunggu proses persidangan. Harapan kami, pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

Selain melakukan pendampingan hukum, DP3A Pulau Taliabu juga tengah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Unit tersebut akan menjadi pusat layanan pengaduan, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Surati, struktur UPTD PPA telah disiapkan dan akan diisi oleh kepala UPTD, tenaga psikolog, serta pendamping hukum. Saat ini, pemerintah daerah masih mengusulkan penempatan tenaga psikolog untuk melengkapi layanan tersebut.

Baca Juga:  Kantor Kejati Maluku Utara Dikelilingi Karangan Bunga Ucapan Hari Bhakti Adhyaksa
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat