News  

Camat Maba Tengah Laporkan Dugaan Galian C Ilegal, Minta Bupati Haltim Tindak Tegas 

Monitoring dugaan galian C Ilegal di Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur. Foto: Istimewa

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) tanpa mengantongi perizinan yang berlaku.

Temuan tersebut disampaikan dalam laporan hasil monitoring yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Timur sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan.

Monitoring dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, di lokasi kegiatan PT ABN di bantaran Sungai Onat, Kecamatan Maba Tengah. Kegiatan itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C yang belum memiliki legalitas.

Dalam laporan yang ditandatangani Plt Camat Maba Tengah, Muhdin S. Kiye, disebutkan tim monitoring mendatangi lokasi dan melakukan pengamatan langsung serta meminta keterangan kepada pihak yang berada di area kegiatan.

Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas pembangunan kantor dan mess karyawan serta penggalian material untuk penimbunan area camp masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.

“Selain itu, tim monitoring menemukan aktivitas penambangan material galian C masih berjalan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan disebut belum dapat memperlihatkannya kepada tim,” kata Muhidin.

Laporan tersebut juga mencatat aktivitas kendaraan pengangkut material bangunan keluar masuk lokasi secara rutin.

“Di sisi lain, kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, mulai dari kerusakan badan jalan, debu, kebisingan, hingga perubahan kondisi lahan,” bebernya.

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah juga mencatat adanya kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap dampak aktivitas tersebut apabila terus berlangsung tanpa kejelasan status perizinan.

“Berdasarkan hasil monitoring, pemerintah kecamatan menilai terdapat indikasi kegiatan PT ABN belum memenuhi aspek legalitas perizinan,” ujarnya.

Meski demikian, dalam laporan itu ditegaskan bahwa kepastian mengenai status hukum kegiatan tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis yang berwenang.

Baca Juga:  Pelindo Ternate Salurkan 500 Paket THR ke Petugas TKBM di Maluku Utara

Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Kecamatan Maba Tengah merekomendasikan agar Bupati Halmahera Timur menugaskan instansi teknis melakukan investigasi terhadap legalitas kegiatan PT ABN.

“Apabila nantinya terbukti belum memiliki izin sesuai ketentuan, pemerintah kecamatan meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Pemerintah Kecamatan Maba Tengah turut meminta PT ABN menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, sekaligus mendorong dilakukannya monitoring lanjutan secara berkala guna menjaga ketertiban dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Laporan hasil monitoring tersebut disampaikan kepada Bupati Halmahera Timur sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah dan kebijakan sesuai kewenangan yang berlaku. Hingga laporan itu diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Abadi Batu Nusantara terkait temuan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah.

Penulis: Tim cermatEditor: Ghalim Umabaihi