News  

Dinas PUPR Taliabu Usulkan Anggaran 6 Miliar untuk Rehabilitas Infrastruktur

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ahmad Tahir. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusulkan anggaran rehabilitas infrastruktur gedung dan bangunan sebesar Rp6 Miliar.

Pengusulan itu ditargetkan pada anggaran perubahan 2026. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu saat dikonfirmasi cermat pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ia bilang, anggaran tersebut diperuntukkan untuk merehab Kantor Bupati, Aula Pertemuan Kantor Bupati lama, Landmark, dan pembayaran hutang 40 persen pada pekerjaan jembatan Fangahu.

“Jadi total anggaran rehabilitas infrastruktur gedung dan bangunan itu sebesar 6 Miliar, dikhususkan untuk fasilitas pemerintah,” kata Kadis PUPR Pulau Taliabu, Ahmad Tahir Tarauntu.

Dari usulan anggaran rehab itu, kata Ahmad, sebesar 3 Miliar untuk pembayaran hutang. Sementara Rp 1,3 M untuk merehabilitas kantor Bupati dan tiga gedung kantor Dinas.

“Anggaran yang kami usulkan untuk Landmark sebesar Rp 500.000.000, dan Aula pertemuan pada Kantor Bupati lama sebesar Rp200.000.000. Selebihnya, diperuntukkan untuk Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM),” ujarnya.

Baginya, seluruh pekerjaan infrastruktur sebelumnya yang dinilai rusak sedang dalam kota Bobong, akan diusulkan untuk anggaran rehabilitas.

“Anggaran rehab itu, kami usulkan khusus dalam kota Bobong. Yang di mana pada lokasi keramaian masyarakat, seperti Landmark dan hal-hal yang diperioritaskan oleh Pemerintah Daerah,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Baca Juga:  Polda Malut Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu Terus Berlanjut