News  

Pemkab Morotai Kejar Penyelesaian Sisa Temuan BPK Rp3 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali. Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, mengklaim telah menindaklanjuti sekitar 65 persen rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 dalam kurun waktu delapan bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan dari proses tersebut sekitar Rp1,8 miliar telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara nilai yang masih harus ditindaklanjuti mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

“Sejauh ini sudah Rp1,8 miliar yang kita kembalikan ke kas daerah. Sisanya masih sekitar Rp3 miliar lebih dan proses tindak lanjut terus berjalan di setiap OPD,” ujar Umar saat ditemui, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Umar, pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi melalui pembenahan administrasi serta kelengkapan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sejumlah instansi juga telah menyelesaikan seluruh rekomendasi yang menjadi tanggung jawabnya. Di antaranya Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diklaim telah mencapai 100 persen. Beberapa OPD lainnya juga telah melakukan pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.

Kata Umar, temuan pemeriksaan tidak seluruhnya berkaitan dengan dugaan kegiatan fiktif. Sebagian persoalan muncul karena administrasi dan dokumen pendukung belum lengkap.

Ia mencontohkan adanya kegiatan yang telah memiliki kuitansi, tetapi tidak disertai dokumentasi berupa foto sebagai bukti pelaksanaan.

“Temuan itu tidak semuanya berkaitan dengan kegiatan fiktif. Ada juga yang hanya karena administrasi atau bukti pendukungnya belum lengkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPK menetapkan target minimal 60 persen tindak lanjut dalam kurun satu tahun. Dengan capaian sekitar 65 persen selama delapan bulan, Pemkab Morotai menilai progres tersebut telah melampaui target sementara yang ditetapkan.

Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan sisa rekomendasi yang nilainya mencapai Rp3 miliar lebih.

Baca Juga:  Banjir Bandang Landa Kelurahan Rua di Ternate, 11 Orang Meninggal Dunia

“Sisa temuan akan terus kita kejar hingga tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK. Kami juga memperkuat sistem pengendalian internal agar temuan serupa tidak terulang,” katanya.

Umar turut meminta informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK disampaikan secara berimbang melalui proses konfirmasi kepada instansi terkait. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang ditemukan auditor.

Ia mencontohkan temuan sekitar Rp4 juta pada BKD yang menurutnya telah diselesaikan. Begitu pula persoalan di Inspektorat terkait tidak tersedianya bukti foto kegiatan, yang menurutnya tidak dapat langsung dimaknai sebagai kegiatan fiktif.

“Kalau membuat berita harus dikonfirmasi agar jelas,” ujarnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat