News  

Polda Malut Serahkan Mantan Pegawai BRI Ternate Tersangka Kasus Perbankan ke JPU

Tim penyidik Polda Maluku Utara saat menyerahkan tersangka ke JPU. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Tersangka berinisial MSS merupakan mantan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ternate. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan dana Kredit Modal Kerja milik seorang debitur berinisial SM.

Dalam aksinya, MSS diduga menyisipkan slip kwitansi debet rekening UM-06 untuk ditandatangani oleh debitur. Transaksi tersebut kemudian dibuat seolah-olah dilakukan melalui mekanisme pencairan kredit yang sah.

Namun, penyidik menduga MSS mencairkan dana Kredit Modal Kerja sebesar Rp595 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan debitur.

Kasus tersebut kemudian diungkap oleh tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Setelah mengetahui dugaan perbuatan tersebut, pihak BRI Cabang Ternate mengambil tindakan terhadap MSS hingga yang bersangkutan diberhentikan dari pekerjaannya.

MSS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dugaan perbuatannya, MSS terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Maluku Utara, saat dikonfirmasi, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Andi, setelah pelimpahan tahap II, tersangka langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.

“Betul, dilakukan penahanan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri,” kata Andi.

Ia menambahkan, MSS ditahan selama 20 hari ke depan setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan.

Baca Juga:  Gelar FGD Cek Fakta, AMSI Malut Serukan Kolaborasi Cegah Hoaks Saat Pilkada
Penulis: Samsul L