News  

DP3A: 190 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku Utara

Kepala DP3A Provinsi Maluku Utara, Dra. Hairiah. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 190 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di sepuluh Kabupaten dan Kota.

Dari 190 kasus tersebut, terdapat 116 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk dalam data Sistem Informasi Online Pelindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Kepala Dinas DP3A Maluku Utara, Dra. Hairiah mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pulau Taliabu dikategorikan paling rendah dibandingkan Kabupaten lain.

“Di Pulau Taliabu tercatat 10 kasus, sementara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tercatat ada 35 kasus kekerasan perempuan dan anak. Kalau dibandingkan, Pulau Taliabu masuk dalam kategori terendah,” kata Kepala DP3A Maluku Utara, Dra. Hairiah kepada cermat, Senin, 14 September 2026.

Menurutnya, kasus kekerasan di Pulau Taliabu bisa dikategorikan tinggi. Sebab, dapat dihitung dari jumlah jiwa penduduk dari data Simfoni PPA.

“Kalau kita menghitung dari jumlah penduduk di Pulau Taliabu sekitar 29.000 jiwa yang diambil dari data Simfoni PPA, kasus kekerasan di Pulau Taliabu bisa dikategorikan tinggi,” ujarnya.

Untuk solusi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Hairiah, telah dilimpahkan kewenangan ke Kabupaten dan kota masing-masing, minus Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kewenangannya ini tetap di Kabupaten dan Kota masing-masing, karena di Pulau Taliabu ini sudah terbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),” jelasnya.

Selain itu, Kepala DP3A-KB Pulau Taliabu, Surati Kene membenarkan hal tersebut. Ia bilang, dari 10 kasus kekerasan perempuan dan anak, terdapat kasus sembilan anak perempuan dan satu anak laki-laki.

“Dari jumlah tersebut, tercatat 7 kasus kekerasan seksual, dua kasus kekerasan fisik dan satu kasus kekerasan psikologis,” kata Kepala DP3A Pulau Taliabu, Surati Kene kepada cermat.

Baca Juga:  Kadis Perkimtan Taliabu: Belum ada Anggaran untuk Pembebasan Lahan Kantor BPS

Baginya, giat yang dilakukan DP3A Malut tidak terlepas dari dinas terkait untuk sama-sama mengambil peran dalam perlindungan anak dan perempuan di Pulau Taliabu serta melibatkan semua stakeholder.

“Kami tetap melakukan pendampingan, kemudian dari pihak yang berwajib dapat dikawal sesuai prosedur dan semua itu butuh proses dan waktu,” ujarnya.

Ia bilang, DP3A Taliabu terus melakukan koordinasi dengan DP3A Provinsi Malut, guna mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui tahapan sosialisi.

“Jadi, ada langkah-langkah yang akan diambil, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pulau Taliabu dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

DP3A Pulau Taliabu, kata Surati, saat ini telah mempelajari beberapa kasus untuk diselesaikan secara hukum. “Semua kasus perempuan dan anak di Taliabu sudah hampir selesai, terhitung dari Januari hingga September 2026. Dan ada beberapa kasus yang sementara kami pelajari untuk penyelesaian,” tutupnya.

_

Penulis: La Ode Hizrat Kasim