News  

KPU Pulau Taliabu Sosialisasikan Pergantian Anggota Legislatif Antar Waktu

KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara giatkan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 3. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pulau Taliabu, Maluku Utara giat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pergantian antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR Provinsi, dan DPR-RI di daerah setempat.

Giat tersebut dihadiri seluruh Stakeholder yang terdiri dari, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), para pimpinan Partai Politik, Bagian Pemerintahan, Kesbangpol, dan Polres Pulau Taliabu.

Dalam giat tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Husen Soamole menyampaikan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi bagi kandidat legislatif pengganti yang diusulkan.

“Jadi, verifikasi administrasi seperti, kandidat pengganti yang diusulkan oleh pimpinan DPRD itu terhitung lima hari saat kami memproses semenjak surat pengusulan itu masuk,” kata Husen Soamole kepada cermat, Senin, 21 September 2026.

Soal pergantian antar waktu anggota legislatif, kata Husen, KPU Pulau Taliabu hanya berfokus pada DPRD di Kabupaten. Sebab, KPU Taliabu hanya memiliki kewenangan di daerah yang ditempati.

Ia bilang, usulan pergantian anggota legislatif ketika ditemukan masalah hukum belum dapat diproses registrasi pergantian antar waktu sebelum hasil putusan tetap dikeluarkan oleh pengadilan.

“Kewenangan KPU Taliabu, berkewenangan di Kabupaten Pulau Taliabu. Jika pengusulan pergantian anggota legislatif memiliki kendala hukum, maka KPU Taliabu akan melanjutkan proses registrasi pergantian usulannya setelah hasil keputusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Pada sosialisasi PKPU tersebut, KPU Pulau Taliabu minta agar para stakeholder dapat memberi masukan dan menyamakan persepsi guna untuk memperbaiki hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dalam proses itu, kami upayakan untuk tidak ada pemahaman yang berbeda terlepas dari masukan oleh partai dan stakeholder lainnya terkait dengan pergantian antar waktu,” ucapnya.

Baginya, pergantian antar waktu itu sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sehingga, para peserta dapat mengikuti sesuai regulasi yang tetapkan.

Baca Juga:  Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Diperiksa dalam Kasus Mami dan WKDH

“Semoga apa yang sudah ditetapkan terkait pergantian antar waktu dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang ditentukan,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim