News  

Polisi Diminta Tak Sudutkan Suku Nomaden di Kasus Ali Daud

Direktur Eksekutif Yayasan Salawaku Fahrizal Dirhan. Foto: Doc. Pribadi/Istimewa

Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) meminta Polda Maluku Utara tidak menyudutkan suku nomaden yang melekat pada masyarakat adat O’Hongana Manyawa dalam penanganan kasus meninggalnya Ali Daud, warga Banemo, Halmahera Tengah.

Hal itu disampaikan setelah polisi menyebut pelaku pembun*han Ali Daud memiliki karakteristik kelompok nomaden yang hidup di hutan Halmahera. Salawaku menilai kesimpulan tersebut perlu didukung bukti yang secara spesifik mengarah kepada pelaku.

Direktur Eksekutif Yayasan Salawaku, Fahrizal Dirhan, mengatakan identitas pelaku hingga kini belum diketahui secara pasti. Polisi baru menemukan sejumlah petunjuk seperti jejak kaki, bivak, dan batang anak panah tradisional.

“Tidak ada bukti yang secara spesifik menunjuk pada individu atau komunitas O’Hongana Manyawa tertentu,” kata Fahrizal dalam pernyataan sikap Salawaku, Senin, 28 September 2026.

Menurutnya, karakteristik seperti kemampuan bertahan hidup di hutan serta penggunaan senjata tradisional tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan suatu komunitas dengan tindak pidana.

Ia khawatir penyebutan ini memunculkan stigma terhadap O’Hongana Manyawa, komunitas yang dinilai telah lama menghadapi kriminalisasi dalam sejumlah kasus sebelumnya.

Salawaku mencatat 10 orang O’Hongana Manyawa dipenjara sepanjang 2014–2023 karena tuduhan pembun*han berencana. Dua di antaranya disebut meninggal di dalam penjara.

Salawaku menyebut sejumlah investigasi lembaga nonpemerintah menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota komunitas O’Hongana Manyawa, termasuk dugaan proses peradilan yang tidak adil, penyiksaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan.

Karena itu, kata dia, Salawaku meminta Polda Maluku Utara tidak menjadikan karakteristik umum masyarakat adat sebagai dasar penetapan tersangka. Polisi perlu memastikan setiap tuduhan didasarkan pada bukti yang cukup dan proses hukum yang adil.

“Stigmatisasi adalah bentuk kekerasan. Kriminalisasi adalah bentuk penindasan. Kami berdiri bersama Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa,” ujar Fahrizal.

Baca Juga:  Desentralisasi, Kolaborasi dan Inovasi Bangun Maluku Utara

Salawaku juga mendesak pemerintah melindungi keberadaan O’Hongana Manyawa beserta wilayah adatnya yang tengah menghadapi tekanan lain akibat ekspansi industri nikel di Halmahera.

Penulis: TimEditor: Rian Hdiayat