News  

Polisi Usut Kasus Karhutla di Taliabu, Pelaku Lansia Tak Ditahan

Kapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara, AKBP Adnan Wahyu Kashogi. Foto: Istimewa/cermat

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, tengah menangani satu kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan seorang warga lanjut usia (lansia).

Meski telah ditetapkan sebagai pelaku, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek kemanusiaan dan sikap kooperatif yang bersangkutan.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, keputusan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Menurut Adnan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tidak menahan pelaku, di antaranya faktor usia, rekam jejak hukum, pengakuan atas kelalaian, serta sikap kooperatif selama proses penanganan perkara.

“Mulai dari usia pelaku yang sudah lanjut, rekam jejak hukum, pengakuan atas kelalaian, hingga sikap kooperatif selama proses penanganan perkara. Pelaku juga mengakui kelalaiannya, bukan karena sengaja,” kata Adnan, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Polisi juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan, baik secara tertulis maupun lisan, dari sejumlah pihak yang menyatakan tidak keberatan atas peristiwa tersebut dan tidak menuntut ganti rugi.

Meski demikian, Adnan menegaskan penyidikan tetap berjalan hingga tuntas. Selain mengirimkan SPDP kepada jaksa, pihaknya telah melaporkan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Kapolda Maluku Utara.

“Prosesnya tetap kami lanjutkan. SPDP sudah kami kirim ke jaksa dan kami juga sudah melaporkan perkembangan ini kepada Kapolda,” ujarnya.

Di tengah penanganan kasus tersebut, Adnan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan maupun sampah rumah tangga. Menurut dia, pembakaran yang awalnya berskala kecil dapat memicu kebakaran lebih luas, terutama ketika kondisi angin kencang.

Percikan api dapat terbawa angin dan menyambar vegetasi kering atau area lain yang mudah terbakar. Kondisi cuaca dan angin di wilayah Maluku Utara, khususnya Pulau Taliabu, menjadi faktor yang perlu diwaspadai masyarakat.

Ia meminta warga menghindari pembakaran saat membuka lahan serta mengurangi aktivitas membakar sampah yang berpotensi memicu karhutla.

“Jika pembakaran tidak dapat dihindari, jangan meninggalkan api dalam keadaan menyala. Pastikan api benar-benar padam agar tidak menyebar akibat tiupan angin,” katanya.

Adnan mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di Pulau Taliabu.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat