News  

Usut Dana Hibah, Kejati Malut Berulangkali Periksa Eks Ketua KONI Djasman Abubakar

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos didampingi stafnya. Foto: Samsul L

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, Djasman Abubakar, terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.

Pemeriksaan terhadap Djasman bukan kali pertama dilakukan. Penyidik kembali meminta keterangannya setelah mantan Bendahara KONI berinisial RT alias Rusdyansyah mengembalikan sebagian dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan terhadap Djasman yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Yang bersangkutan memang benar menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Matheos saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Oktober 2026.

Matheos mengatakan, penyidik masih membuka kemungkinan untuk kembali memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Pemanggilan ulang dapat dilakukan apabila masih ada informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Termasuk Djasman Abubakar dan mantan Bendahara KONI, Rusdyansyah.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lagi jika penyidik menganggap masih ada keterangan yang dibutuhkan,” pungkasnya.