News  

Dugaan Korupsi Dana KONI Rp12 Miliar, Mantan Bendahara Kembalikan Sebagian Dana

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy. Foto: Samsul L

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.

Dalam proses penyidikan, mantan bendahara KONI Maluku Utara berinisial RT alias Rusdyansyah dikabarkan telah mengembalikan sebagian dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, jumlah dana yang dikembalikan masih perlu diverifikasi oleh tim penyidik.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya informasi awal mengenai pengembalian sebagian dana tersebut.

“Berdasarkan informasi sementara, mantan bendahara telah melakukan pengembalian sebagian dana. Untuk jumlah yang telah dikembalikan dan sisa kewajiban masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pendukung dari tim penyidik,” kata Matheos, Kamis, 29 Oktober 2026.

Meski demikian, pengembalian dana itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp12 miliar untuk memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran dan dokumen pertanggungjawaban.

Kejati Maluku Utara juga masih menunggu hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Hasil audit menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan, terutama untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara dan menghitung besaran kerugian apabila ditemukan.

Selain menelusuri penggunaan anggaran, penyidik juga perlu mendalami aliran dana serta memeriksa dokumen-dokumen pendukung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.

Dengan demikian, pengembalian sebagian dana tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran hibah KONI Maluku Utara tahun anggaran 2024.

—–

Penulis: Samsul Laijou